Desa Banyuurip (08/07/2022), Safira Islami mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro melaksanakan program kerja monodisiplin berupa sosialisasi Kesetaraan Gender Untuk Perempuan di Desa Banyuurip.
Gender sendiri merupakan perbedaan suatu sifat dan perilaku yang dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara social maupun budaya. Sehingga gender itu dibentuk oleh social bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyaraat dan bekerja masih terjadi ketidakadilan dalam gender terutama kepada perempuan. Bentuk dari ketidakadilan gender yang dialami oleh perempuan adalah Sub-ordinasi (penomorduaan), Marginalisasi (peminggiran), Beban ganda, dan Kekerasan Pemberian label negatif. Dalam sosialisasi ini yang digencarkan adalah "hak yang sama untuk laki-laki dan perempuan" dan "kesetaraan antara laki-laki dan perempuan" dimana dalam mewujudkan ini harus ada perena masyarakat sebagai pembentuk gender.
Mahasiswa KKN TIM II Undip berinisiatif untuk melakukan sosialisasi Kesetaraan Gender Untuk Perempuan di Desa Banyuurip warga Desa Banyuurip khususnya bagi Ibu-Ibu PKK Desa Banyuurip. Tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah agar warga Desa Banyuurip dapat menciptakan masyarakat yang demokratis, sejahtera, dan berkeadilan dengan menghilangkan berbagai bentuk diskriminasi, subordinasi, dan marjinalisasi terhadap kedudukan dan peranan perempuan serta tercipta suatu kedudukan, posisi, dan peranan social perempuan yang sejajar dengan laki-laki dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Kegiatan sosialisasi pencegahan penyebaran berita hoax dilakukan di Rumah Ibu Kepala Desa Banyuurip dengan sasaran Ibu-Ibu PKK Desa Banyuurip. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan PowerPoint agar memudahkan audience dalam memahami materi nyang disampaikan.
Selain itu juga dilengkapi dengan poster sebagai media pendukung dalam sosialisasi. Dalam sosialisasi ini juga tidak hanya ada pemberian materi, tetapi juga ada sesi Tanya jawab dan diskusi forum sehingga audience bebas untuk bertanya dan menyampaikan pendapatnya terkait bentuk kesetaraan gender dan apa saja ketidakadilan gender yang bisa terjadi dalam kehidupan bermasyarakat dan berumah tangga.
Penulis             : Safira Islami
Jurusan/ Fakultas     : Ilmu Hukum / Fakultas Hukum
DPL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Yayuk Endang Irawati, S.S., M.A.
Lokasi KKN Â Â Â Â Â Â Â : Desa Banyuurip, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.