Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.Â
Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Â
Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras
Di antaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Unsur Dasar Bela Negara
Di dalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :
Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara Rela berkorban untuk bangsa & Negara Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
Melestarikan budayaBelajar dengan rajin bagi para pelajar taat akan hukum dan aturan-aturan NegaraDan lain-lain.
Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara.
Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah : Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.Â
Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing.Â
Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.Â
Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.Â
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
Tujuan bela negara, diantaranya:
Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban setiap warga negara. Merupakan panggilan sejarah;
Manfaat Bela Negara
Berikut ini beberapa manfaat yang didapatkan dari bela negara:
Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu.
Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
Contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan:
Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga)
Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
Itulah penjelasan bela negara dengan fungsi dan tujuan mengapa bela negara dilakukan, semoga dengan melakukan hal itu manfaat nya bisa dirasakan dan bisa menjadi salah satu bagian dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H