Mohon tunggu...
Safina Nailul Muna
Safina Nailul Muna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Don't judge book by the cover

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan HAM dalam Undang-Undang Dasar

17 Juni 2021   10:46 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di video sudah terlihat jelas bahwa anak anak sedang mengaji Alquran dan merupakan anjuran untuk Umat Islam

Kemudian berkaitan dengan pasal hak untuk mendapatkan pendidikan yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, yaitu: 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Setiap orang sejak dini mempunyai hak memperoleh pendidikan.

Studi kasus tersebut berkaitan dengan hak manusia yaitu pada pasal : 

Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”

Contoh yang ada di lingkungan sekitar terlihat jelas bahwa anak anak sedang mengaji Alquran dan merupakan anjuran untuk Umat Islam.

Kemudian berkaitan dengan pasal hak untuk mendapatkan pendidikan yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945, yaitu: 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. Pasal 12

Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.

Setiap orang sejak dini mempunyai hak memperoleh pendidikan, seperti anak anak yang tengah menempuh pendidikan paud, TK,SD,SMP ataupun SMA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun