Pendidikan non formal adalah pendidikan sebagai kegiatan belajar mengajar yang diadakan di luar pendidikan sekolah atau formal untuk memenuhi kebutuhan dari peserta didik agar mendapatkan informasi, pengetahuan, wawasan dan pelatihan serta bimbingan sehingga berguna bagi keluarga, masyarakat, dan juga negara. Pada UU Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 26 ayat 1 menjelaskan tentang pendidikan non formal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang memiliki fungsi sebagai pengganti, penambah, dan atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan non formal bertujuan untuk :
1. Melayani warga belajar agar dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayat guna meningkatkan martabat dan kesejahteraan hidup
2. Memenuhi warga belajar agar memiliki pengetahuan dan keterampilan
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah
lembaga pendidikan non formal adalah lembaga pendidikan yang disediakan untuk warga negara yang tidak bisa mengikuti atau menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal.
Fakta manajemen kelembagaan pendidikan non formal di masyarakat yaitu:
1. Dari segi biaya pendidikan non formal relatif lebih murah daripada pendidikan formal. Karena program-program yang berada di dalam lembaga memiliki waktu yang lebih singkat dalam proses pembelajarannya.
2. Bahan ajar dapat memanfaatkan lingkungan sekitar.
3. Program-program pembelajaran yang berada di dalam lembaga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta didik secara langsung.
4. Pola pembelajaran/pengajaran dapat langsung berkenaan dengan orang-orang atau pendidik yang sudah berpengalaman.