Mohon tunggu...
Safia Sabiis
Safia Sabiis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Ilmu Hukum konsentrasi Perdata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Surat E-Tilang Nyasar KKN Unisri

16 Agustus 2022   12:36 Diperbarui: 16 Agustus 2022   12:40 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Safia Kamala Sabiis, mahasiswi Ilmu Hukum yang tergabung dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) kelompok 11 dan ditugaskan di Desa Buntar Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar, pada 31 Juli 2022 mengadakan sosialisasi dengan tema “Upaya Yang Dilakukan Ketika Mendapati Surat Tilang Elektronik Nyasar”.

Sosialisasi dihadiri oleh seluruh kepala keluarga RT 001 RW 006 Dusun Dongko, Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Kegiatan sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Desa Buntar serta RT setempat, yang mana keduanya sangat mengapresiasi kegiatan ini guna menambah wawasan masyarakat sekitar khususnya warga RT 001 RW 006 Dusun Dongko mengenai penilangan dengan sistem elektronik serta upaya yang bisa dilakukan ketika mendapati "surat tilang nyasar".

Berawal dari cerita yang disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Buntar mengenai keresahan adanya surat tilang nyasar. Padahal kendaraan sudah bukan miliknya lagi namun, ia mendapati surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat rumahnya. Maka Safia dengan saran yang disampaikan Bapak Aji Gutomo selaku Sekdes Buntar, mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai E-tilang ini.

Selain itu, Safia mengatakan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi ini juga guna memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat yang hendak menjual kendaraan bermotornya agar sesuai dengan prosedur jual beli secara hukum yaitu dengan dilakukannya balik nama kendaraan bermotor. Hal ini sebagai upaya menghindari surat tilang nyasar dikemudian hari.

Tapi bagaimana jika motor sudah dijual dan surat tilang elektronik justru nyasar dan datang ke rumah pemilik sebelumnya? Apa harus pemilik sebelumnya yang membayar denda tilang tersebut? Hal pertama yang dapat dilakukan ialah melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan melalui situs etle.pmj.info/id atau langsung mendatangi kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum. Atau cukup diabaikan saja, maka denda akan diakumulasikan ketika pemilik kendaraan yang baru membayar pajak tahunan, karena objek tilang sesungguhnya bukan pada pemilik kendaraan namun pada kendaraannya tersebut.

Ada baiknya setelah motor berpindah kepemilikan, langsung meminta pembeli untuk melakukan balik nama atau bisa juga dilakukan pemblokiran data kendaraan. Pemblokiran data kendaraan bisa dilakukan melalui kantor Samsat. Jika sudah diblokir, pemilik kendaraan yang baru mau tidak mau harus mengubah data kendaraan menjadi miliknya. Termasuk data alamat lengkap pemilik motor yang baru, sehingga jika terjadi pelanggaran tak ada surat tilang yang nyasar lagi.

Harapannya setelah diadakan kegiatan ini, para pemilik kendaraan bermotor di Dusun Dongko dapat memahami dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika akan mengalihkan hak kepemilikan kendaraan bermotornya serta upaya yang dapat dilakukan ketika mendapati surat tilang elektronik atas kendaraan yang sudah bukan miliknya. (Safia)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun