Mohon tunggu...
Safia Safitri
Safia Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Guru Pendidikan Anak Usia Dini

Gelar merupakan seni pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Permendikbud No 18 Tahun 2018: Mengapa Perlu Peningkatan Kompetensi Guru

3 Juli 2024   08:34 Diperbarui: 3 Juli 2024   08:56 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Penulis : Endang Yustika (23330003)

Email : endangyustika1980@gmail.com 

Profesi guru merupakan  salah satu bidang pekerjaan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat khususnya di bidang pendidikan. Hal ini akan memungkinkan masyarakat untuk melihat dengan lebih cermat dan kritis serta menilai keberhasilan dan kegagalan guru. Pekerjaan seorang guru adalah sesuatu yang terjadi setiap hari. Berbagai upaya peningkatan mutu  pendidikan nasional perlu terus  ditingkatkan. 

Peran guru sangatlah penting. Dijelaskannya, guru mempunyai peranan yang strategis, khususnya dalam upaya pembentukan karakter bangsa melalui pengembangan nilai-nilai karakter dan nilai-nilai lain yang diinginkan. Aspek-aspek tersebut membuat sangat sulit untuk menggantikan peran seorang guru dengan orang lain. 

Melihat peran guru dalam masyarakat Indonesia dari sudut pandang pembelajaran, kami menemukan bahwa meskipun teknologi juga  dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pembelajaran, namun peran guru masih dominan dan perkembangan teknologi sangat pesat. Perkembangan tersebut disebabkan  karena teknologi tidak dapat menggantikan aspek proses pendidikan, lebih tepatnya proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru.

Di era yang akan datang, tugas seorang guru akan semakin berat dan berat tanpa kita sadari. Seorang guru memerlukan profesionalisme untuk mewujudkan peluang kerja.  

Kedua, guru dituntut tidak hanya memenuhi persyaratan akademik formal, misalnya  berupa ijazah atau sertifikat, tetapi juga harus berkompeten, mempunyai kemampuan mengajar yang baik, dan mampu mengikuti  perkembangan ilmu pengetahuan. terus berkembang dan mengalami perubahan.

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi profesional meliputi sub kompetensi: (1) menguasai substansi bidang studi dan metodologi keilmuannya, (2) menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi, (3) menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, (4) mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, (5) meningkatkan kualitas pembelajaran melalui penelitian tindakan kelas. Kompetensi profesional terkait dengan penguasaan terhadap struktur keilmuan dari mata pelajaran yang diasuh secara luas dan mendalam sehingga dapat

membantu guru membimbing siswa untuk menguasai pengetahuan atau keterampilan secara optimal 

Tugas guru tidak hanya memberikan pengetahuan, keterampilan, dan teknik yang  dimilikinya kepada siswa, tetapi  juga memenuhi tugas-tugas yang dibebankan masyarakat kepada guru. Kebudayaan dalam arti luas, mengajarkan keterampilan mengatasi masalah (kecakapan hidup) dan nilai-nilai. 

Dalam tugas yang sulit tersebut, sudah selayaknya guru lebih meningkatkan keterampilan profesionalnya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan  baik. Dalam hal ini guru  sendiri harus mau dan mampu.Selain itu, guru perlu lebih memperhatikan perbedaan pendapat dan harapan masyarakat luas. 

Profesionalisme pendidik juga harus didukung oleh kompetensi yang harus atau harus ada pada diri guru.

1. Kompetensi pedagogik 

Dalam standar nasional pendidikan Sisdiknas) penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a dimaksud pada pasal tersebut bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran, memahami peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap karateristik peserta didik, merancangan dan melaksanakan pembelajaran, serta melakukan evaluasi hasil belajar mengajarkemudian melakukan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik.

2. Kompetensi kepribadian 

Dalam standar nasional pendidikan (Sisdiknas) menjelaskandari pasal 28 ayat 3 butir b di kemukakan bahwa kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian diri seorang guru yang mantap, stabil, dewasa Arif bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.

3. Kompetensi profesional 

Dalam standar nasional pendidikan (Sisdiknas) pasal 28 ayat 3 butir c telah dikemukakan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional yaitu kemampuan seorang guru dalam menguasai materi pembelajaran secara dalam dan luas serta mampu menunjukkan sikap yang profesional dalam membimbing peserta didik tentunya memenuhi standar kompetensi yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan. 

4. Kompetensi sosial 

Dalam Standar nasional pendidikan (Sisdiknas) penjelasan pasal 28 ayat 3 butir d dikemukakan bahwa pengertian dari. Kompetensi sosial maksudnya adalah kemampuan seorang guru sebagai bagian dari masyarakat dalam berkomunikasi serta bergaul secara baik dan efektif dengan anak didik, sesama pendidik dan dengan tenaga kependidikan orang tua wali murid dan masyarakat sekitarnya. 

Beberapa upaya di tentunya tidak akan dapat dilakukan dengan baik jika tidak dilakukan dengan upaya kegiatan yang nyata untuk menjadikan guru benar-benar profesional di bidangnya serta memperhatikan segala aspek pelayanan yang dibutuhkan oleh guru.

PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa. 

Dengan demikian semua siswa diharapkan dapat mempunyai pengetahuan lebih, mempunyai keterampilan lebih baik, dan menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya. PKB mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan dimana guru secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikandan/atau pelatihan awal sebagai guru.

PKB mendorong guruuntuk memelihara dan meningkatkan standar mereka secara keseluruhan mencakup bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. 

Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.Melalui kesadaran untuk memenuhi standar kompetensi profesinya serta upaya untuk memperbaharui dan meningkatkan kompetensi profesional selama periode bekerjasebagai guru, 

PKB dilakukan dengan komitmen secara holistic terhadap struktur keterampilan dan kompetensi pribadi atau bagian penting dari kompetensi profesional. Dalam hal ini adalah suatu komitmen untuk menjadi profesional denganmemenuhi standar kompetensi profesinya, selalu memperbaharuinya, dan secara berkelanjutan untuk terus berkembang. 

PKB merupakan kunci untuk mengoptimalkan kesempatan pengembangan karir baik saat ini maupun kedepan. Untuk itu, PKB harus mendorong dan mendukung perubahan khususnya di dalam praktik-praktik dan pengembangan karir guru.

PKB adalah bagian penting dari proses Pengembangan keprofesionalan guru. PKB tidak terjadi secara instan tetapi dilakukan melalui pendekatan yang diawali dengan perencanaan untuk mencapai standar kompetensi profesi (khususnya bagi guru yang belum mencapai standar kompetensi sesuai dengan hasil penilaian kinerja, atau dengan kata lain berkinerja rendah), mempertahankan/ menjaga dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan perolehan pengetahuan dan keterampilan baru.

Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangankeprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengankebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesidan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standarkompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepadaperolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatanfungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

1. Pelaksanaan Pengembangan Diri 

Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup:kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalamUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional.

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain(1) kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; (2) penguasaan materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode mengajar;(4) kompetensi melakukan evaluasi peserta didik danpembelajaran; (5) penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); (6) kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; (7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Pelaksanaan Publikasi Ilmiah Publikasi ilmiah 

adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas prosespembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:

a. Presentasi pada forum ilmiah; sebagaipemrasaran/nara sumber pada seminar, lokakaryailmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;

b. Publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatifpada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah inimencakup pembuatan:

c. Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaandan/atau pedoman guru. 

3. Pelaksanaan Karya inovatif

Karya inovatif adalah karya yang bersifatpengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagaibentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitasproses pembelajaran di sekolah dan pengembangan duniapendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif inimencakup:

a. Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleksdan/atau sederhana;

b. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya senikategori kompleks dan/atau sederhana; pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/-praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;

c. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnyapada tingkat nasional maupun provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun