Profesionalisme pendidik juga harus didukung oleh kompetensi yang harus atau harus ada pada diri guru.
1. Kompetensi pedagogikÂ
Dalam standar nasional pendidikan Sisdiknas) penjelasan pasal 28 ayat 3 butir a dimaksud pada pasal tersebut bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola kegiatan pembelajaran, memahami peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap karateristik peserta didik, merancangan dan melaksanakan pembelajaran, serta melakukan evaluasi hasil belajar mengajarkemudian melakukan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik.
2. Kompetensi kepribadianÂ
Dalam standar nasional pendidikan (Sisdiknas) menjelaskandari pasal 28 ayat 3 butir b di kemukakan bahwa kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian diri seorang guru yang mantap, stabil, dewasa Arif bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, dan menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.
3. Kompetensi profesionalÂ
Dalam standar nasional pendidikan (Sisdiknas) pasal 28 ayat 3 butir c telah dikemukakan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi professional yaitu kemampuan seorang guru dalam menguasai materi pembelajaran secara dalam dan luas serta mampu menunjukkan sikap yang profesional dalam membimbing peserta didik tentunya memenuhi standar kompetensi yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan.Â
4. Kompetensi sosialÂ
Dalam Standar nasional pendidikan (Sisdiknas) penjelasan pasal 28 ayat 3 butir d dikemukakan bahwa pengertian dari. Kompetensi sosial maksudnya adalah kemampuan seorang guru sebagai bagian dari masyarakat dalam berkomunikasi serta bergaul secara baik dan efektif dengan anak didik, sesama pendidik dan dengan tenaga kependidikan orang tua wali murid dan masyarakat sekitarnya.Â
Beberapa upaya di tentunya tidak akan dapat dilakukan dengan baik jika tidak dilakukan dengan upaya kegiatan yang nyata untuk menjadikan guru benar-benar profesional di bidangnya serta memperhatikan segala aspek pelayanan yang dibutuhkan oleh guru.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa.Â