Mohon tunggu...
Saffana Lintang
Saffana Lintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi saya mendengarkan musik dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keuntungan dan Tantangan pada Pemerataan Pendidikan melalui Sistem Zonasi

23 Juni 2024   20:40 Diperbarui: 23 Juni 2024   20:55 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sistem Pendidikan di Indonesia tentu akan mengalami perkembangan atau kemajuan \ dari sisi manapun terutama kebijakan. Perkembangan-perkembangan ini dilakukan dengan tujuan agar sistem Pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik. Berkembangnya dunia pendidikan maka akan semakin banyak Lembaga Pendidikan yang tersedia untuk masyarakat. hal ini menimbulkan persaingan ketat antar manajemen sekolah. Oleh karena itu, pemerintah membuat perkembangan salah satunya adalah dengan menetapkan PPDB Sistem Zonasi.

PPDB Sistem Zonasi dimulai pada Tahun 2017, kemendikbud mewajibkan pihak sekolah untuk menerima sedikitnya 90% peserta didik yang berdomisili dalam radius terdekat dari zona sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan layanan pendidikan yang berkualitas, sehingga diharapkan setiap peserta didik di Indonesia dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan Pendidikan.

Dengan adanya sistem zonasi, diharapkan juga dapat mengurangi ketimpangan antar sekolah, di mana sekolah-sekolah favorit yang biasanya terpusat di daerah perkotaan tidak lagi didominasi oleh peserta didik dari luar zona. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan biaya transportasi yang tinggi, karena siswa dapat bersekolah lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Dapat tercipta juga komunitas pendidikan yang lebih kuat dan terintegrasi.

PPDB system zonasi diterapkan secara nasional pada tahun 2019. Disebutkan dalam Pasal 1 ayat (7) serta Pasal 2 ayat (1) bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan (ST Nurjaningsih, Amatulloh Qonita, Manajemen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi, hal. 127).

Dengan dikeluarkannya kebijakan baru ini, menuai banyak sekali tanggapan pro dan kontra dari Masyarakat. Dalam kasus ini, banyak orang tua yang kontra dengan kebijakan baru yang telah ditetapkan.

Salah satunya adalah dikhawatirkan hilangnya kompetisi dalam meraih nilai juga mungkin saja nilai tidak ada artinya lagi, peserta didik diterima berdasarkan kedekatan geografis, bukan berdasarkan prestasi akademis. Sehingga dikhawatirkan siswa tidak akan termotivasi untuk untuk mencapai nilai tinggi.

namun juga banyak orang tua yang setuju dan mendukung sistem zonasi ini. Mereka berpendapat dengan adanya sistem zonasi ini peserta didik dapat mendapatkan pendidikan yang merata terlepas dari keadaan ekonomi mereka, juga mempermudah para orang tua untuk medaftarkan anaknya bersekolah

Dengan adanya sistem zonasi ini memiliki keuntungan dan tantangan. Keuntungan yang bisa diambil adalah para orang tua juga peserta didik baru tidak mengalami kesulitan dan kekhawatiran untuk mendaftar di sekolah, tidak mengalami stress saat akan menghadapi persaingan ketat mendaftar sekolah. Peserta didik juga bisa mendapatkan pendidikan dan meningkatkan akademik yang merata tanpa adanya perbedaan kasta antar siswa maupun sekolah.

Sedangkan tantangan  yang didapat dari sistem zonasi ini adalah banyaknya para peserta didik yang mungkin tidak berhasil masuk ke dalam sekolah impiannya. Para orang tua dan peserta didik juga tidak lagi memiliki kebebasan untuk memilih sekolah yang menurut mereka berkualitas berdasarkan dengan reputasi dan akreditasi yang tinggi, Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa sekolah-sekolah yang berada di zona dengan akreditasi lebih rendah mungkin tidak mendapatkan sumber daya yang cukup atau dukungan yang memadai untuk meningkatkan kualitas pendidikan mereka. Ini dapat memperburuk ketimpangan antara sekolah yang berbeda, meskipun tujuan utama dari sistem zonasi adalah untuk mencapai pemerataan pendidikan.

Selain bagi para orangtua dan peserta didik, keuntungan dan tantangan juga berdampak pada guru-guru yang merupakan tenaga pengajar di sekolah. Kualitas pengajar yang baik biasanya hanya terdapat di sekolah sekolah di Kota, sehingga berdampak bagi sekolah sekolah yang berada di luar kota tidak dilirik oleh pemerintah yang berkemungkinan hanya memperhatikan Pendidikan di kota-kota. Sedangkan kemungkinan tantangan yang dihadapi adalah guru yang bekerja di sekolah dengan akredatasi baik dan mengajar anak-anak dengan kemampuan tinggi akan kesulitan mengajar anak-anak dengan kemampuan yang lebih beragam. Anak-anak dengan kemampuan tinggi memerlukan tantangan baru dan pengayaan dari guru untuk tetap termotivasi dan mengembangkan kemampuan mereka lebih lanjut. Sebaliknya, anak-anak dengan kemampuan rendah memerlukan bantuan dari guru untuk membangun pemahaman yang benar terhadap materi pelajaran.

Dengan adanya dampak keuntungan dan tantangan ini tentu Pemendikbud sudah mempertimbangkannya dan sistem zonasi ini adalah salah satu perkembangan terbaik yang diputuskan pemerintah dan dimiliki Indonesia saat ini. PPDB Sistem Zonasi ini tentu juga sangat diharapkan oleh Pemerintah dapat memajukan Pendidikan di Indonesia.

Walau masih banyak pandangan dari masyrakat, pro dan kontra beberapa para orang tua, juga mungkin belum terlalu terlihat dampaknya bagi pengembangan pendidikan di Indonesia, kebijakan ini masi memiliki kesempatan dalam beberapa waktu kedepan, apakah kebijakan PPDB Sistem Zonasi dapat meningkatkan juga mengembangkan kualitas pendidikan di Indonesia atau mungkin malah tidak menghasilkan apa apa bahkan membuat pendidikan di Indonesia semakin buruk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun