Mohon tunggu...
Saffanah Saffah
Saffanah Saffah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Hubungan Internasional, FISIP Universitas Jember

Halo! Selamat datang dan selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LCS (Local Currency Settlement): Solusi Transaksi Internasional Indonesia Tanpa Bergantung pada Dolar Amerika

2 April 2023   15:15 Diperbarui: 2 April 2023   15:15 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan begitu, optimalisasi penerapan sistem ini akan menolong negara untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar. Berkurangnya ketergantungan nilai rupiah terhadap mata uang tertentu akan memberikan nilai plus pada kestabilan nilai rupiah itu sendiri. Hal ini beriringan dengan tujuan Bank Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 tahun 2017 yang mengutamakan pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai rupiah.

Penggunaan mata uang lokal atau LCS dalam transaksi bilateral Indonesia dengan negara mitra akan memberikan manfaat kepada para pelaku usaha di negara masing-masing. Beberapa manfaat tersebut antara lain yakni efisiensi biaya konversi transaksi dalam valuta asing, diversifikasi eksposur mata uang lokal yang digunakan dalam bertransaksi, adanya alternatif pembayaran pada perdagangan dan juga investasi, dan juga akan menjadi alternatif instrument pelindung nilai mata uang lokal.

Melalui informasi yang diterangkan oleh Bank Indonesia (BI), saat ini transaksi LCS di Indonesia telah mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dan hal tersebut disinyalir mampu memperkuat perekonomian Indonesia. Dengan demikian, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik, penggunaan Local Currency Settlement diharapkan dapat menjadi exit strategy. Tidak hanya untuk negara-negara mitra Indonesia yang telah disebutkan sebelumnya, tetapi juga meluas ke seluruh penjuru dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun