Masa depan tak pernah bisa diprediksi secara pasti. Setiap langkah kehidupan, kita selalu dihadapkan pada kemungkinan situasi darurat atau keadaan tak terduga seperti kehilangan pekerjaan, kecelakaan, atau keperluan medis mendesak yang memerlukan perlindungan finansial.Â
Pandemi COVID-19 adalah contoh konkrit dari keadaan tak terduga yang memerlukan perlindungan finansial yang kuat. Banyak orang mengalami kehilangan pekerjaan atau penghasilan, biaya perawatan kesehatan yang meningkat, dan kebutuhan mendadak lainnya akibat dampak ekonomi dan kesehatan dari pandemi ini.Â
Tanpa perlindungan finansial yang kuat, seseorang mungkin terpaksa bergantung pada pinjaman yang tinggi bunga, mengorbankan aset berharga, atau bahkan menghadapi risiko kehilangan tempat tinggal atau akses pelayanan kesehatan yang penting.Â
Oleh karena itu, memiliki dana darurat yang mencukupi menjadi sangat krusial bagi setiap individu baik yang sudah berkeluarga ataupun belum dalam menghadapi situasi darurat semacam ini. Namun, banyak sebagian dari kita yang masih bingung dan belum tahu dimana tempat untuk menabung dana darurat dan merasa takut untuk memulai menabung dana darurat karena khawatir dengan masalah riba atau bunga dalam produk keuangan konvensional.
Tempat yang tepat untuk menabung dana darurat tanpa khawatir riba adalah tempat yang mudah diakses, likuiditasnya tinggi, dapat digunakan langsung sewaktu-waktu, menggunakan prinsip syariah, dan terpisah dari dana-dana lainnya. Rekening tabungan khusus, money market account, deposito syariah, atau reksadana pasar uang syariah adalah beberapa pilihan instrumen investasi yang umum digunakan untuk menabung dana darurat. Produk investasi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Mekanisme investasi syariah memastikan investasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, dan berbagi risiko serta keuntungan antara investor dan pengusaha.
Untuk menyimpan dana darurat sangat diperbolehkan memilih lebih dari 1 jenis instrumen investasi dengan catatan wajib menempatkan sebagian dana darurat di tabungan bank atau dalam bentuk cash agar bisa langsung digunakan saat diperlukan. Lalu sisanya bisa ditempatkan di deposito atau reksadana pasar uang. Terus gimana konsep dan mekansime dari reksadana pasar uang syariah dan deposito syariah ya ?.
Reksadana Pasar Uang Syariah
Reksadana pasar uang syariah adalah kumpulan dana yang dikelola oleh manajer investasi dan diinvestasikan dana dalam instrumen keuangan yang halal dan memiliki jangka waktu pendek dengan tingkat risiko yang rendah, seperti deposito syariah, surat berharga jangka pendek, dan mudharabah deposito berjangka, dan obligasi jangka pendek. Sistem reksadana pasar uang syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, spekulasi berlebihan, dan investasi dalam bisnis yang diharamkan. Manajer investasi reksadana pasar uang syariah memastikan bahwa portofolio dana tersebut sesuai dengan panduan syariah, baik dalam pemilihan saham maupun instrumen keuangan lainnya.Â
Keuntungan yang diperoleh dari investasi dibagikan kepada investor sebagai bagi hasil, yang didasarkan pada hasil investasi setelah dikurangi biaya operasional dan manajemen. Investor dapat mencairkan dana mereka kapan pun sesuai kebutuhan, dengan proses pencairan yang cepat dan mudah. Tujuan utama dari reksadana pasar uang syariah adalah untuk memperoleh pendapatan tetap dengan risiko investasi yang minimal. Reksadana pasar uang syariah cocok digunakan untuk menabung dana darurat atau dana yang akan digunakan dalam waktu dekat karena likuiditasnya yang tinggi.
Beberapa contoh produk reksadana pasar uang syariah adalah Capital Sharia Money Market, Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia, Trimegah Kas Syariah, Bahana Likuid Syariah Kelas G, dan lainnya.
Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Sistem deposito syariah adalah para nasabah menjalin kemitraan dengan bank atau lembaga keuangan syariah untuk menyetorkan dana. Prinsip syariah yang melarang riba dan spekulasi berlebihan menjadi landasan utama dalam mekanisme deposito ini. Nasabah menyetorkan dana ke dalam deposito, dan bank menggunakan dana tersebut untuk melakukan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan proyek-proyek halal atau pembelian aset yang tidak melanggar hukum Islam.Â
Keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut kemudian dibagikan kepada nasabah sebagai bagi hasil, sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kemitraan. Proses ini menekankan transparansi, keadilan, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah Islam.Â
Setelah jangka waktu deposito berakhir, nasabah dapat mencairkan dana dan bagi hasilnya sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati sebelumnya. Dana yang disimpan dalam deposito biasanya tidak bisa ditarik sebelum jangka waktu (tenor) tertentu berakhir tanpa dikenakan penalti. Deposito syariah sering digunakan sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil dengan tingkat risiko yang rendah, terutama untuk tujuan menabung dana dalam jangka waktu tertentu.
Beberapa contoh produk deposito syariah adalah BCA Syariah Deposito IB, Bank Syariah Mandiri Deposito, BNI Syariah Deposito Ib Hasanah, Danamon Deposito Syariah, Deposito IB Berjangka-CIMB Niaga, dan lainnya.Â
Jadi, mulai dari sekarang temen-temen jangan takut lagi untuk mulai nabung dana darurat di reksadana pasar uang atau deposito yaaa. Perlu dicatat juga bahwa setiap sebelum memilih instrumen investasi harus melakukan analisis terlebih dahulu, baik dari segi return dan lainnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H