Kesuburan tanah atau lahan yang berkesinambungan.
Harapan kelangsungan hidup.
Menurut Al Mawardi, yang berwenang memilih kepala negara adalah lembaga legislatif dengan beberapa persyaratan :
Memiliki keadilan
Memiliki pengetahuan dan mampus mengetahui siapa yang berhak menjadi kepala negara.
Memiliki wawasan yang luasnya yang memungkinkan mereka memilih siapa yang tepat menjadi kepala negara.
Dalam hal ini Al Mawardi tidak mempersyaratkan harus orang kaya dan harus dari penduduk ibu kota.
Sementara itu, untuk jabatan kepala negara terdapat beberapa syarat diantaranya :
Adil dalam arti luas.
Ilmu pengetahuan yang memahami untuk ijtihad.
Sehat pendengaran, penglihatan dan lisannya.