Dalam menjalani aktivitas, manusia tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya sekitar. Ancaman bahaya tersebut tidak terlepas dari berbagai kemungkinan, seperti terjatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terjatuh, terpotong, dan juga terkilir.Â
Selalu ada resiko kecelakaan dimanapun  anda berada. Apalagi di tempat kerja yang berada di luar ruangan. Pekerja di luar ruangan memiliki resiko yang lebih besar terjadi kecelakaan dari pada yang lainnya.
Kotak P3K merupakan salah satu sarana kesehatan pertama dan utama yang harus ada di setiap tempat, baik rumah, sekolah, kantor, tempat kerja, dan lain-lain. Sesuai dengan kepanjangannya P3K tau Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan, maka peralatan dan bahan yang terdapat di dalamnya hanyalah obat-obatan sederhana yang digunakan pada keadaan darurat di lokasi kejadian.
Tapi tentu saja, standar kotak P3K akan berbeda antara yang dipersiapkan dirumah dan kotak P3K yang dipersiapkan di tempat kerja. Dirumah, yang harus mempersiapkan dan mengelola isi dan keadaan kotak P3K.Â
Sementara di tempat kerja yang paling berkewajiban adalah perusahaan. Ada aturan-aturan dan standar tersendiri, dan berikut sedikit ulasan tentang itu:
Berdasarkan Permenaker No.PER.15/MEN/VIII/2008 :
1. P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
2. Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja.
3. Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat dalam hal ini bersertifikat yang dikeluarkan oleh Disnaker Setempat atau
4. Kemenakertransi RI. Jumlah petugas P3K di tempat kerja disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh yang bekerja pada lokasi tersebut.
Sedangkan untuk tipe dan isi kotak P3K yang harus disediakan pengurus atau perusahaan yaitu tergantung dari jumlah pekerja yang ada disana, yaitu sebagai berikut :
1. Kotak P3K Tipe A ini sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008, tentang P3K ditempat kerja. Untuk pekerja sekitar 25 orang yang berisi :
20 pcs, Kassa Steril 16x16cm
2 roll, Perban 5 cm
2 roll, Perban 10 cm
2 roll, Plester Gulung 1/2inch
10 pcs, Plester Cepat reguler
1 roll, Kapas 25gram
2 pcs, Mittela / Kain segitiga
1 pcs, Gunting
12 pcs, Peniti
2 psg, Sarung Tangan Latex
2 pcs, Masker
1 pcs, Pinset
1 pcs, Penlight
1 pcs, Gelas Cuci Mata
1 btl, NaCl 500ml
1 btl, Povidone iodine (60ml)
1 btl, Alkohol 70%
1 pcs, Plastik Biohazard
1 pcs, Plastik ICE
1 pcs, Buku Panduan P3K
1 pcs, Manual Kit P3K
1 pcs, Buku Laporan P3K
2. Kotak P3K Tipe B sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008, tentang P3K ditempat Kerja. Untuk pekerja sekitar 50 orang yang berisi :
40 pcs, Kassa Steril 1616 cm
4 roll, Perban 5 cm
4 roll, Perban 10 cm
4 roll, Plester Gulung 1/2 inch
15 pcs, Plester Cepat reguler
2 roll, Kapas 25 gram
4 pcs, Mittela / Kain segitiga
1 pcs, Gunting
12 pcs, Peniti
3 psg, Sarung Tangan Latex
4 pcs, Masker
1 pcs, Pinset
1 pcs, Penlight
1 pcs, Gelas Cuci Mata
1 btl, NaCl 500 ml
1 btl, Povidone iodine (60 ml)
1 btl, Alkohol 70%
2 pcs, Plastik Biohazard
1 pcs, Plastik ICE
1 pcs, Buku Panduan P3K
1 pcs, Manual Kit P3K
1 pcs, Buku Laporan P3K
1 pcs, Daftar Isi
3. Kotak P3K Tipe C sesuai peraturan kemenakertrans RI. NO : PER-15 / MEN / VIII/2018,tentang P3K ditempat kerja. Untuk pekerja sekitar 100 orang yang berisi :
40 pcs kasa steril 1616 cm
6 roll perban 5 cm
6 roll Perban 10 cm
6 roll plester gulung 1/2 inch
20 pcs plester gulung reguler
3 roll kapas 25 gram
6 pcs pembalut segitiga
1 pcs gunting
12 pcs peniti
4 psg sarung tangan latex
6 pcs masker
1 pcs pinset
1 pcs penlight
1 pcs gelas cuci mata
1 btl aquabides
1 btl povidon iodine (60 ml )
1 btl alkohol 70%
3 pcs plastik biohazard
1 pcs plastik ICE
1 pcs manual kit p3k
1 pcs buku panduan p3k
1 pcs buku laporan p3k
1 pcs daftar isi
Tambahan, ada catatan khusus untuk para pekerja atau masyarakat di sekitar daerah kerja yang mengetahui lokasi kotak P3K :
Masyarakat secara umum sangat mengenal kotak P3K, tetapi terkadang belum memahami isi kotak P3K yang ada di tempat kerja sehingga sering menambahkan obat-obatan yang ditelan seperti obat sakit kepala, obat sakit perut, obat maag, obat batuk, obat pilek dan lain-lain.
Obat-obatan yang ditelan tersebut sangat tidak dianjurkan untuk dimasukan kedalam kotak P3K (khusus lokasi kerja) karena obat-obat tersebut dikategorikan sebagai obat sedatif. Sedatif adalah obat-obatan yang menciptakan ketenangan dan pengurangan rasa sakit dan atau kecemasan serta dapat menyebabkan kantuk.
Jika obat-obat telan tersebut digunakan oleh pekerja, dan pekerja tersebut tetap melakukan aktivitasnya (bekerja kembali), maka dapat membahayakan bagi dirinya sendiri dan orang lain disekitarnya terutama bagi pekerja yang bekerja dengan potensi bahaya tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H