Mohon tunggu...
Safa Rahmania Rangkudy
Safa Rahmania Rangkudy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Siber Asia

Mahasiswa Komunikasi Universitas Siber Asia dengan ketertarikan di bidang Content Creation dan Social Media Marketing. Memiliki pengalaman pembuatan naskah dan konten video lewat penghargaan lomba-lomba tingkat nasional sejak tahun 2020. Terampil dalam mengoperasikan Capcut dan Canva. Mampu bekerja dalam tim dan kemampuan komunikasi yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Kebebasan dan Etika Berpendapat di Media Sosial pada Periode Kampanye Pemilu

17 Februari 2024   09:48 Diperbarui: 17 Februari 2024   09:54 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era digital ini, media sosial menjadi salah satu ruang dalam menyampaikan pendapat dan membagikan informasi kepada khalayak luas. Kebebasan berpendapat di media sosial menjadi hak yang harus dihormati, namun, perlu diatur dengan baik agar tidak melanggar etika dan mengganggu stabilitas sosial. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada Pasal 28E ayat (3) yang berisikan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Kebebasan berpendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan media sosial memberikan platform yang memungkinkan setiap orang untuk mengemukakan pendapat mereka. Namun, dalam salah satu masa seperti periode kampanye politik, kebebasan berpendapat di media sosial seringkali menjadi kontroversial.

Regulasi dan Etika kebebasan berpendapat di media sosial

Regulasi dan etika dalam konteks kebebasan berpendapat di media sosial adalah dua hal yang saling berkaitan dan penting untuk memastikan ruang lingkup digital yang sehat dan bermanfaat bagi semua pengguna. Regulasi bertujuan untuk mengatur perilaku dan konten yang tersebar di platform media sosial, sementara etika mengacu pada prinsip-prinsip moral dan tanggung jawab dalam berpendapat secara daring.

Regulasi yang baik harus seimbang antara melindungi kebebasan berekspresi individu dan melawan penyebaran informasi palsu, disinformasi, atau konten berbahaya lainnya. Ini bisa meliputi kebijakan tentang pelaporan konten yang tidak pantas, pembatasan konten yang melanggar hukum atau kebijakan platform, dan upaya untuk mencegah penggunaan platform untuk tujuan yang merugikan seperti penyebaran kebencian atau pelecehan.

Sementara itu, etika berpendapat di media sosial menekankan pentingnya menghormati pendapat orang lain, memverifikasi informasi sebelum dibagikan, dan menghindari penggunaan bahasa atau tindakan yang dapat merugikan atau merendahkan martabat individu atau kelompok. Hal ini juga mencakup kesadaran akan dampak dari setiap konten yang dibagikan, serta kesiapan untuk bertanggung jawab atas kata-kata dan tindakan dalam lingkungan online.

Beberapa regulasi dan etika kebebasan berpendapat di media sosial yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 1 ayat (1) bahwa kemerdekaan menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

  2. UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

  3. Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

  4. Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

  5. Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (UU ITE) pada Pasal 4E yang menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

  6. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun