Di sinilah kesiapan BPJAMSOSTEK --harus diakui. Dengan sigap, BPJAMSOSTEK luncurkan aplikasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) pada akhir Maret. Jadi kira-kira hanya berselang 3 pekan dari waktu pagebluk mulai masuk ke Indonesia.
Sungguh cepat waktu kesiapan antisipasinya!
Melalui Lapak Asik; pekerja terdampak PHK tetap bisa mengurus klaim JHT. Walaupun ada beberapa kantor cabang BPJAMSOSTEK --saat itu-- menerapkan bekerja dari rumah.
Semua proses dilakukan dengan sistem online. Pekerja tinggal mendaftar dan mengajukan pengurusan klaim JHT dari aplikasi online. Tidak repot harus datang secara fisik.
Dengan begitu, keselamatan dan kesehatan para peserta serta pegawai BPJAMSOSTEK terjamin. Mengurangi aktivitas di luar dan meminimalisir sentuhan fisik. Sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Masih mau menuduh apalagi dari BPJAMSOSTEK yang tidak siap hadapi lonjakan klaim JHT?
Makanya: telusuri dulu fakta serta informasi sebenarnya.
Tidak sekadar bisa mengurus secara online saja dari Lapak Asik, BPJAMSOSTEK juga berikan pilihan-pilihan lain untuk pengurusan pengajuan klaim JHT.
Dapat juga --jika terpaksa-- tetap datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Dijamin bakal dilayani baik. Dan tetap sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.
Bisa juga; pekerja dapat mendaftar dan mengurus online klaim JHT di semua kantor cabang BPJAMSOSTEK. Jika memang di satu lokasi atau kantor si pekerja terdampak PHK, antriannya sedang penuh.
Atau dapat secara kolektif. Perusahaan dapat mewakili pekerja yang terpaksa di PHK untuk pengajuan klaim JHT. Jadi pekerja tidak repot lagi datang satu per satu ke kantor BPJAMSOSTEK.