BPJAMSOSTEK tidak bingung menghadapi lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Gara-gara pagebluk virus Covid-19.
Yang efeknya menghantam kesehatan masyarakat dan krisis ekonomi --pun terasa di Indonesia.
Percayalah, buktikanlah, BPJAMSOSTEK sudah sangat siap.
Hilangkan semua kekhawatiran bila terdampak PHK bakal rumit dan lama mengurus pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Sudah terbukti. Sudah terlaksana. Pagebluk bukan rintangan bagi BPJAMSOSTEK untuk tetap melayani pekerja terdampak PHK secara baik.
Situasi pagebluk bukan alasan bagi BPJAMSOSTEK tidak memberikan kemudahan bagi hak jaminan sosial para pekerja.
Kesiapan BPJAMSOSTEK dengan lonjakan PHK hadir pada 3 pilihan mekanisme pengurusan pengajuan klaim JHT.
Jadi: pekerja terdampak PHK bebas memilih ingin lakukan yang mana untuk pengajuan klaim JHT. Jadi jangan khawatir bakal lambat.
Secara online. Pekerja yang di-PHK bisa mengantri dan memproses melalui aplikasi Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik).
Aplikasi yang diluncurkan BPJAMSOSTEK untuk meminimalisir aktivitas masyarakat di luar dan berkontak fisik agar tak tertulat virus Covid-19.
Kesulitan secara pengurusan online, bisa langsung datang ke kantor BPJAMSOSTEK. Dijamin tetap dilayani baik. Sambil keselamatan diri tetap terjaga. Semua sesuai kepatuhan protokol kesehatan pencegahan penularan virus Covid-19.