Masih sulit juga, perusahaan dapat menjadi kuasa perwakilan pekerja yang terpaksa harus di PHK untuk pengurusan klaim JHT. Sehingga pekerja yang di PHK tidak repot datang masing-masing.
Semua telah disusun skema pengurusannya oleh BPJAMSOSTEK dengan sangat siap.
Kesiapan BPJAMSOSTEK yang memang ditujukan untuk pesertanya. Agar tenang dan mudah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!