Selain itu, di tengah  pandemi covid-19, di tahun 2020 bagi peserta yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dan hanya membayar paling banyak sebesar 6 bulan dan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021 agar kepesertaannya tetap aktif. Adapun untuk tahun 2021 dan selanjutnya peserta harus melunasi seluruh tunggakan.
Negara hadir dalam persoalan kesehatan masyarakat. Indonesia Bisa....
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!