Mohon tunggu...
SAFA MARELLA PRISTRIANTI
SAFA MARELLA PRISTRIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Perekonomian Daerah dan APBD

29 Maret 2023   21:26 Diperbarui: 29 Maret 2023   21:47 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, rencana APBD Jember terdiri atas beberapa tahap, yaitu:

1. Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA)

Tahap pertama adalah penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). RKA berisi rencana kegiatan SKPD beserta estimasi biaya yang dibutuhkan.

2. Penyusunan Rancangan APBD (RAPBD)

Setelah RKA selesai disusun, tahap berikutnya adalah menyusun Rancangan APBD (RAPBD) oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Keuangan. Di dalam RAPBD, terdapat alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan dari SKPD.

3. Pembahasan APBD oleh DPRD

Setelah RAPBD disusun, DPRD melakukan pembahasan terhadap RAPBD. Pada tahap ini, DPRD dapat memberikan saran dan masukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.

4. Penetapan APBD oleh Pemerintah Daerah

Setelah melalui pembahasan dengan DPRD, Pemerintah Daerah menetapkan APBD yang akan diimplementasikan pada tahun berikutnya. APBD tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat.

5. Implementasi APBD

Setelah APBD disahkan, SKPD mulai melaksanakan kegiatan yang terdapat dalam RKA dan RAPBD sepanjang tahun anggaran yang ditentukan. Pada tahap ini, SKPD harus berpedoman pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun