Secara umum, rencana APBD Jember terdiri atas beberapa tahap, yaitu:
1. Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA)
Tahap pertama adalah penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKA) oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). RKA berisi rencana kegiatan SKPD beserta estimasi biaya yang dibutuhkan.
2. Penyusunan Rancangan APBD (RAPBD)
Setelah RKA selesai disusun, tahap berikutnya adalah menyusun Rancangan APBD (RAPBD) oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Keuangan. Di dalam RAPBD, terdapat alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan dari SKPD.
3. Pembahasan APBD oleh DPRD
Setelah RAPBD disusun, DPRD melakukan pembahasan terhadap RAPBD. Pada tahap ini, DPRD dapat memberikan saran dan masukan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
4. Penetapan APBD oleh Pemerintah Daerah
Setelah melalui pembahasan dengan DPRD, Pemerintah Daerah menetapkan APBD yang akan diimplementasikan pada tahun berikutnya. APBD tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat.
5. Implementasi APBD
Setelah APBD disahkan, SKPD mulai melaksanakan kegiatan yang terdapat dalam RKA dan RAPBD sepanjang tahun anggaran yang ditentukan. Pada tahap ini, SKPD harus berpedoman pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan.