Dana Alokasi Umum adalah sumber dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dengan tujuan untuk pembangunan. Besarnya Dana Alokasi Umum yang diterima oleh Kabupaten Jember berbeda-beda setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) Â
Dana Alokasi Khusus adalah sumber dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk pemerintah daerah dengan tujuan untuk pembangunan infrastruktur dan sarana publik. Di kabupaten Jember, Dana Alokasi Khusus dipergunakan untuk pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan perumahan.
4. Pinjaman Luar Negeri (PLN)Â
Pinjaman Luar Negeri didapatkan Kabupaten Jember dari pemberi pinjaman luar negeri dalam bentuk kesepakatan kredit atau hubungan bilateral. Pinjaman Luar Negeri ini digunakan untuk pembiayaan infrastruktur, seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan.
5. Dana Investasi Pemerintah (DIPA)Â
Dana Investasi Pemerintah adalah dana yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mendanai rangkaian kegiatan yang terstruktur dengan rencana kerja dan anggaran, seperti pengembangan teknologi, perbaikan pelayanan kesehatan, dan pengembangan infrastruktur daerah.
Pembiayaan pembangunan di kabupaten Jember bisa dilihat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember yang disusun sejak dilantiknya Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2021 – 2024, H. Hendy Siswanto dan KH. MB Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H