Mohon tunggu...
SAFA MARELLA PRISTRIANTI
SAFA MARELLA PRISTRIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penanganan Permukiman Kumuh, Bisakah?

5 Oktober 2022   16:55 Diperbarui: 5 Oktober 2022   17:00 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan permasalahan permukiman dan perumahan yang Saya paparkan di atas bisa disimpulkan jika sarana dan prasarana dalam permukiman dan perumahan merupakan sesuatu yang sangat penting dan tidak bisa disepelekan. Jika sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat maka perumahan tersebut bisa dikatakan sebagai permukiman tidak layak huni.

Seharusnya rumah rumah di permukiman dan perumahan lebih diperhatikan lagi apakah sudah sesuai dengan kriteria rumah sehat? Lalu bagaimana yang dimaksud dengan rumah sehat? 

Rumah Sehat merupakan bangunan tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban yang sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai, dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah (Depkes RI, 2003)

Bisa disimpulkan bahwa Rumah Sehat merupakan suatu tempat tinggal bagi keluarga yang bisa digunakan untuk tempat berlindung dan juga beristirahat, sehingga seluruh anggota keluarga dapat memperoleh benefit kesehatan yang optimal dari kriteria rumah sehat tersebut. 

Perumahan dan permukiman diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat Indonesia agar masyarakat Indonesia mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. 

Lalu, apa yang dapat dilakukan seorang planner untuk mengatasi masalah masalah perumahan dan permukiman tersebut?

Penanganan yang mungkin bisa dilakukan seorang planner yaitu yang pertama dengan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman dan memprioritaskan kawasan permukiman kumuh. Caranya yaitu dengan dilakukannya penataan dan rehabilitasi permukiman kumuh, memperbaiki sarana dan prasarana serta memenuhi syarat sarana dan prasarana pada kawasan permukiman layak huni.

Kedua, dibangunnya perumahan bangunan vertikal seperti apartemen.

Ketiga, melaksanakan analisis terhadap dampak lingkungan secara konsisten serta menerapkan proses perencanaan dan perancangan yang transparan.

Selain tiga contoh penanganan di atas masih banyak sekali penanganan yang bisa dilakukan oleh para planner untuk mengatasi masalah masalah perumahan dan permukiman kumuh. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun