Mohon tunggu...
SAFA MARELLA PRISTRIANTI
SAFA MARELLA PRISTRIANTI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

hobi menonton film

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penanganan Permukiman Kumuh, Bisakah?

5 Oktober 2022   16:55 Diperbarui: 5 Oktober 2022   17:00 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perumahan disebut kumuh apabila perumahan itu mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian atau bisa dikatakan sebagai permukiman tidak layak huni. 

Sedangkan permukiman kumuh disebabkan karena ketidakteraturan bangunan, tingginya tingkat kepadatan bangunan, kualitas bangunan tidak memenuhi syarat, serta sarana dan prasarana yang juga tidak memenuhi syarat.

Perumahan dan permukiman kumuh sendiri banyak ditempati oleh para individu ataupun keluarga yang tidak mampu secara finansial. Menurut penilaian Saya, banyak dari mereka yang tinggal di pemukiman kumuh tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap seperti kerja serabutan, buruh, pembantu rumah tangga, dan lain lain. Tidak hanya itu, ada beberapa individu yang juga memiliki pekerjaan tetap tetapi upah yang diterima begitu rendah. 

Karena perbedaan ekonomi tiap individu itu lah yang menjadi alasan mengapa banyak sekali rumah rumah di perumahan elite masih tidak berpenghuni, padahal kepadatan penduduk meningkat tiap tahunnya yang tentunya meningkat juga pertumbuhan penduduk Kabupaten Jember.

Sekarang, banyak sekali permukiman kumuh dan juga perumahan kumuh yang dapat kita temui di sekitaran kota. Tidak terkecuali di Kabupaten Jember.

Kabupaten Jember sendiri pun memiliki berbagai kawasan permukiman dan perumahan. Beberapa perumahan tersebut diantaranya adalah Bumi Tegal Besar, Bukit Permai, Gunung Batu Permai, dan lain lain.

Namun, apakah semua kawasan pemukiman dan perumahan yang berada di Kabupaten Jember sudah bisa dikatakan layak huni? Saya rasa tidak.

Selain permukiman dan perumahan yang jelas tampak kumuh, beberapa diantara permukiman dan perumahan yang tampak baik pun juga memiliki kekurangan salah satunya di bagian prasarana. Seperti macetnya pasokan jaringan air. Permasalahan tersebut juga pernah terjadi pada salah satu perumahan yang berada di Kabupaten Jember.

Menurut artikel yang diunggah Radar Jember pada tahun 2021, warga Bernadyland Slawu meributkan masalah yang sudah terjadi 3 tahun terakhir yakni keluhan tentang pasokan air bersih. 

Mereka mengeluh karena sedikitnya air mengalir atau bahkan tidak ada sama sekali air yang mengalir. Berbagai keluhan sudah disampaikan oleh warga tetapi belum ada perbaikan yang signifikan untuk jaringan air bersih tersebut.

Melihat kondisi rumah rumah di perumahan tersebut banyak yang belum ditempati membuat warga berpikir jika seluruh rumah sudah ditempati mungkin tidak akan ada air lagi di perumahan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun