Mohon tunggu...
Safa Aulia andini
Safa Aulia andini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama: Safa Aulia Andini Prodi: MBS (manajemen Bisnis Syariah) Kelas : B MBS Fakultas: ekonomi dan bisnis Islam Kampus : IAIN Kendari Hobi saya membaca,masak.saya menyukai konten edukasi dan hiburan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Ekonomi Mikro Transaksi Jual Beli di Lingkungan Pasar

3 September 2022   08:24 Diperbarui: 3 September 2022   08:48 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi mikro mempelajari bagian kecil dari perekonomian dari penentuan harga terendah /dasar sampai harga tertinggi juga tentang perilaku produsen dan konsumen yang terjadi dipasar ,dari harga pasar ataupun kuantitas produk dan jasa yang diperjualbelikan di pasar.

Kegiatan ekonomi yang terjadi dilingkungan pasar adalah salah satu kegiatan ekonomi mikro yang paling sering kita jumpai dan sangat sering di lakukan ,dimana pasar merupakan tempat masyarakat pada umumnya untuk mencari, mendapatkan dan melakukan kegiatan jual beli barang dan jasa untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.semua bahan makanan dan kebutuhan pokok seperti sembako diperdagangkan didalam pasar.

Kegiatan jual beli akan terjadi saat penjual menawarkan barang yang ingin dijualnya kepada pembeli/konsumen yang membutuhkan barang tersebut sehingga sebagai  pembeli juga akan memberikan permintaan sesuai dengan kebutuhannya hal tersebut dinamakan dengan  penawaran dan permintaan . Penawaran dan permintaan akan mempengaruhi atau menentukan harga dari barang tersebut.

Penjual bisanya akan menawarkan harga setinggi sesuai dengan harga yang ia tetapkan sebaliknya sebagai pembeli akan berusaha memperoleh barang tersebut dengan harga yang rendah biasanya akan disesuaikan dengan budget yang ia punya .

Sumber: maxmanroe.com
Sumber: maxmanroe.com

Kesepakatan harga terjadi antara penjual dan pembeli,hasil dari kesepakatan tersebut akan menentukan harga dari barang tersebut,setelah pedagang dan pembeli mencapai kesepakatan maka transaksi jual beli dapat langsung dilakukan dengan menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah ,namun jika tidak ada kesepakatan diantara keduanya maka barang tersebut akan batal dibeli dan di jual karena sebagai seorang penjual/pedagang tentu sudah memperhitungkan untung dan rugi dari barang yang di jualnya ..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun