Dana pengeluaran yang besar tersebut justru harus digunakan untuk sebaiknya dialokasikan ke pendidikan ataupun tabungan misalnya. Biar bisa lebih bermanfaat. Kondisi pengeluaran yang cukup tinggi untuk rokok itu memiliki alasan diantaranya yaitu akses muda mudi dalam membeli rokok, dan harga rokok yang relatif murah.
Akses mudah untuk mendapatkan rokok inipula bisa dilihat dari daya beli rokok ke penjual. Misalnya, Saat dijajakan di warung, pembeli anak-anak tidak difilter. Bukan saja hal tersebut, kondisi orang tua juga melupakan saat anak-anak diminta bantuan untuk membeli rokok untuk dirinya.Â
Serta tanpa disadari pula kebiasaan yang terjadi yaitu adanya penggunaan bahasa, 'ini untuk uang rokok'. Kondisi tersebut membuat akses dalam daya beli rokok mudah. Anak-anak yang sudah mengkonsumsi rokok sejak kecil tersebut akhirnya terbiasa hingga besar untuk mengkonsumsi.
Melihat harga rokok yang terlalu murah, membuat kondisi rokok bisa dijangkau oleh anak-anak untuk membelinya. Saat ini harga rokok dijual yang termurah yaitu seharga Rp.600 hingga Rp.1000 untuk satu batang jika dibeli satuan (ketengan). Harga tersebut justru membuat anak-anak leluasa untuk membelinya.
Mengatasi kondisi mudahnya dalam mendapatkan rokok untuk kelompok rentan ada beberapa upaya diantaranya yaitu dengan menaikkan harga jual terhadap rokok. Ada sebuah pendapat bahwa rokok murah yaitu dari daya cukai untuk membantu para pekerja. Hal ini adalah kesalahan. Buktinya para pekerja di produsen rokok tetap miskin, bahkan ada pula pekerja dengan menggunakan mesin.
Nah, kondisi untuk menaikkan harga rokok sudah selayaknya dilakukan. Hal ini berkaca kepada negara lain yang mengantisipasi bahaya rokok terhadap kelompok rentang dengan  menaikkan harga jual rokok.Â
Di negara lain harga rokok dinaikkan 10% yang terjadi yaitu penurunan daya beli dari kelompok penduduk miskin semakin turun yaitu sebesar 16% sedangkan pada kelompok kaya menurun sebesar 7%. Penurunan ini efek dari adanya pengendalian harga tersebut untuk kemaslahan bersama termasuk masalah kesehatan.
Meninjau kepada kenaikan harga tersebut, perlu juga daya dukung dri pemerintah selaku mandataris rakyat. Dalam konstitusi yang diamanatkan kepada pemerintah diantaranya yaitu salah satunya yaitu pengendalian atau penurunan harga rokok.Â
Dari UUD 1945 mengatakan adanya hak sehat, sedangkan rokok adalah zat aditif yang bisa mengakibatkan sakit. Selain itu, bisa diihat dari UU Kesehatan yaitu adanya rokok sebagai zat aditif yang membuat candu dan harus dikurangi konsumsinya. Oleh sebab itu pemerintah dengan acuan dari konstitusi sudah seharusnya menjalankan untuk pengendalian harga rokok dengan menaikkan harganya.
Kondisi pelarangan iklan ini justru bukan akan menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari daerah, tapi malah justru meningkatkan PAD daerah sebagaimana sudah dilaksanakan oleh beberapa daerah di Indonesia. Tinggi nya PAD justru diliat dari adanya spot iklan diisi oleh industri lain yang makin meningkat.Â