Mohon tunggu...
Saepul Hikmah
Saepul Hikmah Mohon Tunggu... Guru - Guru

Guru PAI bertugas di SMPN 1 Rengasdengklok Karawang, meliput kegiatan yang ada di lingkungan sekolah dan dilingkungan kemenag Karawang. Di sekolah meliput kegiatan keagamaan khususnya dan kegiatan yang lain. Baik kegiatan intra maupun ekstra kurikuler.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kloter 05 JKS Jamaah Haji Kabupaten Karawang Tahun 1445 H/2024 M

13 Mei 2024   12:38 Diperbarui: 13 Mei 2024   14:10 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi jemaah haji yang tidak memiliki visa maupun smartcard akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu riyal, serta dideportasi keluar dari Saudi Arabia sehingga tidak boleh datang ke Tanah Suci selama 10 tahun.

Bagi jemaah haji yang sudah menerima kartu smartcard harus benar-benar dijaga, dirawat jangan sampai tercecer, ketinggalan, jangan sampai hilang kalau hilang tidak ada gantinya. Kartu ini kartu identitas jemaah haji yang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi Arabia.

Inovasi jamaah haji tahun 1445 H / 2024 M adalah istitha`ah ialah syarat utama yang harus diperhatikan oleh jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah  di Mekkah.

Istitha`ah ada dua jenis yaitu Istitha`ah Mubasyirah yaitu kemampuan seseorang untuk melaksanakan haji dan umroh secara mandiri, Istitha`ah Ghoiru Mubasyirah yaitu mengijinkan seseorang dengan kondisi finansial yang cukup untuk mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji dan umroh atas namanya.

Pada tahun yang lalu istihtoa`ah diberikan kepada calon jemaah haji yang sudah melunasi ongkos ibadah haji kemudian berangkat ibadah haji. Tahun sekarang istithoa`ah diberikan kepada calon jemaaah haji yang sudah dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan, walaupun sudah melunasi ongkos naik haji kalau belum dinyatakan sehat maka keberangkatan ibadah hajinya diundurkan tahun yang akan datang. Selagi calon jemaah haji belum dinyatakan sehat maka belum bisa melaksanakan ibadah haji.

Semoga jemaah haji Kabupaten Karawang tetap dalam keadaan sehat walafiat lahir dan batin, mendapat kelancaran dan kemudahan, bisa menjalankan haji sesuai dengan petunjuk manasik, mendapatkan haji mabrur dan mabruroh bisa kembali lagi ke Indonesia dengan selamat aamiin.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun