Bagi jemaah haji yang tidak memiliki visa maupun smartcard akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu riyal, serta dideportasi keluar dari Saudi Arabia sehingga tidak boleh datang ke Tanah Suci selama 10 tahun.
Bagi jemaah haji yang sudah menerima kartu smartcard harus benar-benar dijaga, dirawat jangan sampai tercecer, ketinggalan, jangan sampai hilang kalau hilang tidak ada gantinya. Kartu ini kartu identitas jemaah haji yang resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Saudi Arabia.
Inovasi jamaah haji tahun 1445 H / 2024 M adalah istitha`ah ialah syarat utama yang harus diperhatikan oleh jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji ke Baitullah  di Mekkah.
Istitha`ah ada dua jenis yaitu Istitha`ah Mubasyirah yaitu kemampuan seseorang untuk melaksanakan haji dan umroh secara mandiri, Istitha`ah Ghoiru Mubasyirah yaitu mengijinkan seseorang dengan kondisi finansial yang cukup untuk mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji dan umroh atas namanya.
Pada tahun yang lalu istihtoa`ah diberikan kepada calon jemaah haji yang sudah melunasi ongkos ibadah haji kemudian berangkat ibadah haji. Tahun sekarang istithoa`ah diberikan kepada calon jemaaah haji yang sudah dinyatakan sehat oleh petugas kesehatan, walaupun sudah melunasi ongkos naik haji kalau belum dinyatakan sehat maka keberangkatan ibadah hajinya diundurkan tahun yang akan datang. Selagi calon jemaah haji belum dinyatakan sehat maka belum bisa melaksanakan ibadah haji.
Semoga jemaah haji Kabupaten Karawang tetap dalam keadaan sehat walafiat lahir dan batin, mendapat kelancaran dan kemudahan, bisa menjalankan haji sesuai dengan petunjuk manasik, mendapatkan haji mabrur dan mabruroh bisa kembali lagi ke Indonesia dengan selamat aamiin.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H