Saepul Hikmah
Bismillaahirrohmaanirrohiim.  Koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoprasian yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat  yang bedasarkan asas kekeluargaan.
 Di Indonesia koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian. Keberadaan koperasi diharapkan bisa menjadi solusi untuk membantu perekonomian yakni bisa mensejahtrakan anggotanya, mensejahtrakan masyarakat dan bisa menciptakan perekonomian nasional.
Pada bulan Januari, Februari, Maret dan April setiap koperasi diharapkan bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan AD/ART yang telah ditentukan masing-masing koperasi.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia KPRI SMP Negeri 1 Rengasdengklok "GUMATI". Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sedang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan, laporan pertangungjawaban pengurus, laporan pertanggungjawaban pengawas tahun buku 2023 dan rencana kerja tahun buku 2024.
Dalam rangka memeriahkan sekaligus mengapresiasi kepada para pengurus dan anggota koperasi KPRI SMP Negeri 1 Rengasdengklok "GUMATI" yang telah bekerja keras telah berupaya melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) di awal tahun 2024.
Berikut ini pantun tentang koperasi sebagai penghargaan terhadap para pengurus koperasi, semoga pantun ini menjadi motivasi agar dalam menjalankan tugas koperasi lebih semangat, lebih profesional, dan ikhlas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing. Semoga aktifitas kita selalu mendapat petunjuk dan bimbingan Allah Swt aamiin.
Pantun ke-1
Peserta sudah memakai baju
Karena sudah lunas dibayar