Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindak Pidana: Pengertian, Unsur, Klasifikasi, Asas, dan Penegakan Hukumnya

16 Januari 2025   21:33 Diperbarui: 16 Januari 2025   21:33 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks Indonesia, tindak pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi pedoman utama. KUHP memuat berbagai ketentuan mengenai jenis-jenis tindak pidana, sanksi, serta prosedur hukum yang harus dijalankan.

Selain KUHP, terdapat undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan sebagainya. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan pengaturan yang lebih spesifik sesuai dengan perkembangan zaman.

Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana

Penegakan hukum terhadap tindak pidana melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Prosesnya meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Penegakan hukum yang efektif membutuhkan kerjasama yang baik antara semua pihak terkait serta dukungan dari masyarakat. Selain itu, keadilan harus menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Kesimpulan

Tindak pidana adalah konsep penting dalam hukum pidana yang mencakup berbagai aspek perbuatan yang melanggar hukum. Dengan memahami pengertian, unsur-unsur, dan klasifikasinya, kita dapat lebih menghargai peran hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi kunci utama untuk mewujudkan masyarakat yang tertib dan berkeadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun