Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perspektif Hukum Pidana Islam

19 Desember 2024   10:46 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:46 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi Unsur Moral (Sumber: Gramedia))

Hukum pidana Islam, yang dikenal sebagai fiqh jinayah, adalah cabang ilmu hukum Islam yang mengatur tindakan-tindakan yang dianggap sebagai kejahatan serta hukuman yang menyertainya. Dalam hukum pidana Islam, setiap tindak pidana memiliki unsur-unsur tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi. Unsur-unsur ini tidak hanya berkaitan dengan aspek lahiriah dari tindak pidana, tetapi juga mencakup dimensi moral, niat, dan keadaan pelaku. Artikel ini akan membahas secara mendalam unsur-unsur tindak pidana dalam perspektif hukum pidana Islam, memberikan gambaran tentang bagaimana syariah mengatur keadilan dan perlakuan terhadap tindak kejahatan.

Konsep Dasar Tindak Pidana dalam Hukum Islam

(Foto Ilustrasi Hukum (Sumber: iStock/Sila Damrongsaringkan))
(Foto Ilustrasi Hukum (Sumber: iStock/Sila Damrongsaringkan))

Dalam hukum Islam, tindak pidana disebut sebagai jarimah. Jarimah secara umum merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh syariah dengan ancaman hukuman tertentu. Larangan ini bertujuan untuk menjaga maqashid syariah atau lima tujuan utama syariat, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Jenis-jenis tindak pidana dalam hukum Islam terbagi menjadi tiga kategori utama:

  • Hudud: Kejahatan yang hukumannya telah ditentukan oleh Allah dalam Al-Qur'an atau Hadis, seperti zina, pencurian, dan minum khamr.
  • Qishash dan Diyat: Kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap nyawa atau anggota tubuh orang lain, seperti pembunuhan dan penganiayaan.
  • Ta'zir: Kejahatan yang hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim atau otoritas pemerintah, seperti penipuan atau korupsi.

Unsur-Unsur Tindak Pidana dalam Hukum Pidana Islam

Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum Islam, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi. Unsur-unsur ini dibagi menjadi Unsur-unsur tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

Unsur Formal (Al-Rukn Al-Syar'i)

(Foto Kitab Undang-undang sebagai Unsur Formal (Sumber: NGADI AND PARTNERS))
(Foto Kitab Undang-undang sebagai Unsur Formal (Sumber: NGADI AND PARTNERS))

Unsur formal merujuk pada keberadaan nash yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu dan menyertakan ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan tertentu. Dalam konteks hukum positif, prinsip ini dikenal dengan asas legalitas, yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap melanggar hukum, dan pelakunya tidak dapat dikenai sanksi sebelum adanya peraturan yang mengatur perbuatan tersebut.

Diperlukan ketentuan syara atau nash yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan dapat dihukum atau mengandung ancaman hukuman. Pentingnya unsur ini terletak pada keharusan adanya nash sebelum perbuatan dilakukan, bukan sebaliknya. Jika aturan tersebut muncul setelah perbuatan terjadi, aturan tersebut tidak dapat diterapkan.

Prinsip yang mengandung unsur ini adalah tidak ada perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan tidak ada hukuman yang dijatuhkan kecuali adanya ketentuan nash. Ada juga kaidah lain yang menyatakan tidak ada perbuatan bagi mukallaf sebelum adanya ketentuan nash. Maka dalam hal ini berlakulah kaidah-kaidah berikut:

 

Artinya: "Tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman kecuali adanya nash."

Artinya: "Tidak ada hukuman bagi perbuatan orang berakal sebelum ketentuan nash."

Artinya: Pada asalnya semua perkara dan perbuatan adalah diperbolehkan adanya dalil yang mengharamkan atau melarang perbuatan tersebut.

Dalam prinsip asas legalitas seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak ada hukuman yang dapat dikenakan terhadap perbuatan mukallaf sebelum ada ketentuan nash yang mengatur perbuatan tersebut dan diundangkan untuk diketahui oleh masyarakat luas. Prinsip ini menegaskan bahwa tuntutan atau pertanggungjawaban pidana tidak dapat diberlakukan sebelum suatu perbuatan diatur oleh ketentuan hukum dan di umumkan kepada masyarakat. Hal ini merupakan peringatan bahwa hukum pidana islam hanya berlaku setelah ada ketentuan nash yang mengatur perbuatan tersebut. Dengan kata lain, sistem hukum pidana islam tidak mengakui penerapan aturan secara surut.

Unsur Material (Al-Rukn Al-Madi)

(Foto Ilustrasi Penangkapan Pelaku Tindak Pidana (Sumber: Tirto.id))
(Foto Ilustrasi Penangkapan Pelaku Tindak Pidana (Sumber: Tirto.id))

Unsur perbuatan yang membentuk Jinayah, baik itu melalui melakukan tindakan yang dilarang atau tidak melakukan tindakan yang diwajibkan. Unsur ini biasa disebut sebagai unsur materil. Dalam konteks ini, unsur materil merujuk pada tindakan atau perilaku yang membentuk Jarimah, entah itu dalam bentuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang atau tidak melakukan perbvuatan yang seharusnya dilakukan. Mengacu pada contoh pembunuhan, tindakan pelaku yang mengambil nyawa orang lain adalah unsur materil yang membentuk Jarimah. Dalam hukum positif, perilaku tersebut dikenal sebagai unsur objektif yakni tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Unsur Moral (Al-Rukn Al-Adabi)

(Ilustrasi Unsur Moral (Sumber: Gramedia))
(Ilustrasi Unsur Moral (Sumber: Gramedia))

Unsur moral melibatkan niat atau tujuan dari pelaku untuk melakukan Jarimah. Unsur ini tekait dengan tanggung jawab pidana yang hanya berlaku untuk individu yang telah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan melakukan tindakan secara sadar. Unsur ini juga dikenal sebagai Al Mas'uliyyah Al-Jiniyyah atau tanggung jawab pidana, yang mengindikasikan bahwa seseorang yang melakukan Jarimah atau tindakan pidana harus memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh karena itu, pembuat Jarimah (tindak pidana, delik) haruslah orang yang dapat memahami hukum, memahami isi beban, dan sanggup menerima beban tersebut. Orang yang dianggap memiliki kriteria ini adalah orang-orang mukallaf, karena hanya merekalah yang terkena Panggilan (khittab) pembebanan (taklif). Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khittab atau memahami taklif, sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan.

Unsur-unsur umum di atas mungkin tidak tampak terlalu jelas, namun dijelaskan untuk memudahkan kajian mengenai persoalan Hukum Pidana Islam, terutama dalam menentukan kapan peristiwa pidana terjadi. Sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai Jarimah jika memiliki unsur-unsur dalam rukun-rukun tersebut. Tanpa ketiga unsur ini, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Jarimah. Selain dari unsur umum tersebut, ada pula unsur khusus yang hanya muncul pada peristiwa pidana tertentu dan berbeda antara satu jenis Jarimah dengan jenis Jarimah lainnya.

Penutup

Unsur-unsur tindak pidana dalam hukum pidana Islam mencerminkan kedalaman dan kompleksitas syariat dalam menegakkan keadilan. Dengan menggabungkan aspek formal, material, dan moral hukum Islam memastikan bahwa setiap kasus diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Meskipun hukum pidana Islam memiliki tantangan dalam penerapannya di era modern, prinsip-prinsip dasarnya tetap relevan sebagai panduan etika dan moralitas dalam masyarakat. Studi lebih lanjut tentang fiqh jinayah dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang bagaimana Islam mengatur kehidupan manusia dengan adil dan bijaksana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun