Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup hanya sekali, Jangan menua tanpa karya dan Inspirasi !!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Presumption of Innocence Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam

29 Februari 2024   14:17 Diperbarui: 29 Februari 2024   14:21 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presumption of Innocence (Asas praduga tak bersalah) adalah prinsip mendasar dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai Pengadilan menyatakannya bersalah. Artikel ini akan membahas asas praduga tak bersalah dari perspektif hukum pidana positif dan hukum pidana Islam, menggali makna, implikasi, serta bagaimana asas ini diaplikasikan dalam kedua sistem hukum tersebut.

Asas praduga tak bersalah dalam hukum positif merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Dinyatakan dalam  instrumen hukum internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 14 (2) menegaskan bahwa setiap individu yang dituduh melakukan tindak pidana memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah menurut ketentuan hukum.

Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 66 KUHP, di atur bahwa setiap terdakwa dianggap tidak bersalah selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Prinsip asas praduga tak bersalah ini mengatur dasar hukum di tingkat hukum pidana untuk memastikan bahwa setiap terdakwa dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur hukum pidana di Indonesia dan memberikan penekanan pada hak-hak terdakwa, termasuk asas praduga tak bersalah. Pasal 66B KUHAP menyatakan bahwa setiap terdakwa dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memutuskan sebaliknya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU HAM memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas praduga tak bersalah. Pasal 7 UU HAM menyatakan bahwa setiap orang berhak dianggap tidak bersalah dalam hukum pidana sampai dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berwenang.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sistem Penegakan Hukum Nasional (UU SPHN) Menyebutkan prinsip praduga tak bersalah sebagai salah satu prinsip dasar sistem penegakan hukum nasional. Mendorong prinsip ini diterapkan secara konsisten dalam setiap tahap proses hukum.

Asas ini melindungi individu dari penangkapan, penahanan, atau penuntutan tanpa bukti yang memadai. Dalam proses peradilan, beban pembuktian berada pada pihak penuntut untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

Dalam konteks hukum pidana positif, asas praduga tak bersalah hadir sejak awal proses peradilan. Terdakwa dianggap tidak bersalah saat masuk pengadilan, dan tugas penuntut umum adalah membuktikan kesalahannya melalui bukti yang sah dan kuat. Pengadilan yang adil menjamin bahwa hak terdakwa dihormati dan tidak ada penilaian bersalah sebelum terbukti.

Asas praduga tak bersalah memiliki implikasi signifikan terhadap sistem peradilan pidana. Ini menekankan pentingnya perlakuan adil, hak atas pembelaan, dan kepastian hukum. Terdakwa memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sepanjang proses peradilan dan tidak boleh diperlakukan sebagai orang yang bersalah sebelum putusan final diumumkan.

Sedangkan dalam hukum pidana Islam, asas praduga tak bersalah juga memiliki relevansi meskipun berasal dari tradisi hukum yang berbeda. Prinsip ini tercermin dalam konsep "hujjah" atau bukti yang harus diperoleh sebelum seseorang dinyatakan bersalah. Meskipun sistem hukum Islam memiliki ketentuan hukuman yang ketat, asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan dalam menjamin keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun