Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Mahasiswa - International Geopolitics Specialist

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman (Uqubah): Tinjauan Hukum Pidana Islam

26 Februari 2024   20:17 Diperbarui: 27 Februari 2024   05:49 1245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukumaan dalam Hukum pidana islam (sumber gambar: iStock/May Lim

Hukuman atau Uqubah dalam konteks Hukum Pidana Islam merupakan suatu bentuk tindakan yang diambil sebagai respons terhadap pelanggaran hukum atau kejahatan. Hukuman ini memiliki tujuan tertentu dalam Islam, yang melibatkan aspek keadilan, pendidikan, dan pencegahan tindakan kriminal. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, macam-macam, dan tujuan dari hukuman dalam kerangka Hukum Pidana Islam.

Pengertian Hukuman

Hukuman pada dasarnya merujuk pada sanksi atau respons terhadap suatu tindakan kriminal atau pelanggaran. Dalam konteks bahasa Arab, istilah yang digunakan adalah uqubah, yang berasal dari kata aqoba. Aqoba memiliki makna yang serupa dengan menghukum, seperti aqobahu bidzanbihi au ala dzanbihi, yang menunjukkan tindakan menghukum seseorang karena kesalahannya. Dengan kata lain, uqubah mengacu pada konsep hukuman atas perbuatan yang melanggar aturan atau norma.

Dari perspektif terminologi atau istilah, Abdul Qodir Audah menjelaskan bahwa hukuman merupakan tindakan pembalasan yang ditetapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, sebagai tanggapan terhadap pelanggaran terhadap aturan syari'ah. Ahmad Wardi Muslich, di sisi lain, menyatakan bahwa hukuman terjadi setelah terjadinya perbuatan. 

Sementara menurut Baharuddin Ahmad, hukuman diartikan sebagai respons yang tidak menyenangkan bagi individu yang melanggar atau melakukan tindak pidana, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap ketertiban umum atau kepentingan masyarakat.

Berdasarkan beberapa definisi yang disajikan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukuman merupakan konsekuensi dari tindakan seseorang yang melanggar norma yang telah dijelaskan dalam Syari'at Islam. Hukuman tersebut dapat berupa upaya pendidikan atau sebagai respon terhadap perbuatan yang dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga keteraturan, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu.

Macam-macam Hukuman

Hukuman dalam konteks hukum Islam dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa aspek, antara lain:

Hukuman berdasarkan pertalian

  • Hukuman pokok (Uqubah Ashliyah) adalah bentuk utama hukuman yang diterapkan sebagai sanksi untuk tindak pidana tertentu, seperti Qisas untuk kasus pembunuhan, rajam untuk kasus zina, dan potong tangan untuk kasus pencurian.
  • Hukuman pengganti (Uqubah Badaliyah) adalah hukuman yang menggantikan hukuman pokok jika pelaksanaannya tidak memungkinkan karena alasan syar'i tertentu, seperti Diyat sebagai pengganti Qisas, atau Ta'zir sebagai alternatif untuk Hadd atau Qisas yang tidak dapat dilaksanakan.
  • Hukuman tambahan (Uqubah Tab'iyah) adalah hukuman ekstra yang otomatis diterapkan setelah hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan terpisah. Contohnya adalah larangan mewarisi bagi pelaku pembunuhan yang akan mewarisi, sebagai tambahan atas Qisas atau Diyat, serta penolakan persaksian bagi pelaku tuduhan palsu terhadap zina, dengan tambahan hukuman 80 kali dera.
  • Hukuman pelengkap (Uqubah Takmiliyah) adalah hukuman tambahan yang diterapkan setelah hukuman pokok dengan syarat adanya keputusan terpisah dari Hakim. Sebagai contoh, mengalungkan tangan pencuri setelah tangan tersebut dipotong.

Hukuman berdasarkan kekuasaan Hakim dalam menentukan berat atau ringannya hukuman

  • Hukuman dengan satu batas, yang artinya tidak memiliki batas tertinggi atau terendah. Contohnya adalah jumlah hukuman dera dalam hukuman Hadd, di mana Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut.
  • Hukuman dengan dua batas, yang memiliki batas tertinggi dan terendah. Misalnya, hukuman penjara atau hukuman jilid dalam Jarimah-Jarimah Ta'zir, di mana Hakim memiliki kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai dengan batas yang telah ditentukan.

Dari segi tempat pelaksanaan

  • Hukuman badan (Uqubah Badaniyah), yang diberlakukan pada tubuh manusia, seperti hukuman mati, dera, dan penjara.
  • Hukuman jiwa (Uqubah Nafsiyah), yang diterapkan pada jiwa manusia, bukan pada tubuhnya, seperti ancaman, peringatan, dan teguran.
  • Hukuman harta (Uqubah Maliyah), yang diterapkan pada harta seseorang, seperti Diyat, denda, dan pengambilan harta.

Hukuman dilihat dari jenis pelanggarannya

  • Hukuman Hudud, merupakan hukuman yang ditetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang termasuk dalam Jarimah-Jarimah Hudud.
  • Hukuman Qisas dan Diyat, adalah hukuman yang diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategori Jarimah-Jarimah Qisas-Diyat.
  • Hukuman Kafarat, merupakan hukuman yang dijatuhkan untuk sebagian pelanggaran Qisas dan Diyat serta beberapa Jarimah Ta'zir.
  • Hukuman Ta'zir, adalah hukuman yang diterapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang termasuk dalam kategori Jarimah-Jarimah Ta'zir.

Tujuan Hukuman

Inti dari pemberian hukuman kepada pelaku suatu Jarimah dalam perspektif Islam adalah Ar-radu wazzajru (pencegahan dan balasan) serta Al-islah wat-tajdzib (perbaikan dan pengajaran). Dengan tujuan tersebut, diharapkan bahwa pelaku tindak pidana tidak akan mengulangi perilaku negatifnya, sekaligus berfungsi sebagai langkah pencegahan agar orang lain tidak melakukan tindakan serupa. 

Selain fokus pada aspek balasan dan pencegahan, dalam konteks hukum Islam, perhatian juga diberikan kepada pelaku tindak pidana. Karena sanksi juga bertujuan untuk mendorong kebaikan dan memberikan pembelajaran kepada pelaku tindak pidana. Selain itu, harapannya adalah bahwa melalui penerapan hukuman, masyarakat dapat berkembang dengan baik dan dipimpin oleh saling menghormati dan mencintai sesama anggotanya, dengan pemahaman yang jelas terkait batasan dan hak masing-masing.

Tujuan pemberian hukuman dalam hukum pidana Islam dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pembalasan

Dalam konteks Hukum Pidana Islam, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam pembalasan (retributive), yang tercermin dalam hukuman had. Aspek pertama adalah tingkat kekerasan hukuman, dan aspek kedua adalah larangan terhadap segala bentuk mediasi terkait pembalasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun