Mereka menanggapi wacana yang dilontarkan Capres dan Cawapres dengan hinaan, makian, bulian, bukannya dengan kritik atas konsep. Tetapi hal itupun sesungguhnya tidak dapat dilarang.
Mengapa bisa ada mentalitas seperti itu? Karena generasi ini tidak dibesarkan dalam tradisi diskusi dan debat. Serangan terhadap konsep, wacana, visi-misi dianggap sebagai serangan terhadap individu.
Gaya semacam ini juga bahkan merambah ke dunia akademik, para dosen memasang wajah kekuasaan yang anti kritik. Dosen bisa tersinggung jika konsepnya disanggah oleh mahasiswa dan berujung pada anjloknya nilai semester.
Upaya untuk menciptakan generasi yang diasuh oleh tradisi diskusi dan debat dilakukan oleh Anies Baswedan, melalui 'Desak Anies'.Â
Betapapun hal itu dalam rangka pemenangan dirinya sebagai Capres, tetapi upaya membangun tradisi diskusi dan debat di kalangan anak muda bisa berjalan.
Desak Anies benar-benar mendesak seorang Anies dengan pernyataan, pertanyaan, kritikan, protes, hingga keluhan. Tanpa terlebih dahulu harus disusun oleh satu narasi, atau menentukan pertanyaan dengan setting penentuan siapa yang menjadi penanya.
Setiap orang terbuka berdialog, berdiskusi, dan bahkan berdebat dengan Anies, selama itu mengenai konsep, gagasan, dan visi-misi. Tetapi Anies juga menanggapi pertanyaan seputar sikap atas serangan personal yang ditujukan kepada dirinya.
Anies bahkan melemparkan slogan 'Wakanda no more, Indonesia forever', dalam rangka menciptakan tradisi kebebasan berpendapat dan berekspresi tanpa takut diteror oleh kekuasaan. Kelak hal ini bisa ditagih apabila Anies terpilih menjadi Presiden dan dia melanggar kata-katanya sendiri.
Tradisi diskusi dan debat ini harus merambah pula ke wilayah kekuasaan meliputi trias politika. Para pihak yang berkuasa seyogianya lebih banyak mendengar ketimbang berbicara.
Semoga ke depannya tidak ada lagi Haris dan Fatia yang baru, dilaporkan ke Polisi karena mengungkapkan pendapat yang itupun berangkat dari data-data yang dipaparkan.
UU ITE yang kerapkali dijadikan dasar mentersangkakan seseorang karena dianggap mencemarkan nama baik seharusnya direvisi. Tidak boleh ada celah pemanfaatan Undang-undang demi kepentingan pribadi.