Anies menegaskan bahwa kasus penetapan UU IKN sebagai contoh praktik Negara Kekuasaan, di mana hukum ditentukan oleh kekuasaan, bukan kekuasaan diatur oleh hukum.
Selain IKN, sesungguhnya kasus Rempang dan Omnibus Law UU Ciptaker juga ditetapkan dengan mengabaikan proses dialog dalam menghasilkan keputusan.
Atas nama investasi, pemerintah menetapkan regulasi, mengeluarkan produk hukum, sekalipun rakyat yang harus angkat kaki.
Di samping, kekuasaan membentengi diri dengan UU ITE, supaya kebal dari kritik, kekeliruan-kekeliruannya tak bisa diapa-apakan, rakyat protes dihadapi dengan kekerasan.
Demikianlah, negeri yang sering diklaim sebagai Negara Hukum, nyatanya praktik yang dijalankan adalah Negara Kekuasaan.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H