Mohon tunggu...
Saeful Ihsan
Saeful Ihsan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pendidikan Islam, Magister Pendidikan

Seseorang yang hobi membaca dan menulis resensi buku.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

ASN Libur, Buruh Lembur

23 April 2023   00:23 Diperbarui: 23 April 2023   02:48 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegusaran datang dari seorang kawan, ia buruh di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa, sewaktu pemerintah resmi mengumumkan libur dan cuti bersama lebaran mulai tanggal 19 hingga 25 april 2023.

Bersamaan dengan terbitnya pengumuman itu, muncul pula pertanyaan dari kawan buruh tadi, "Pengumuman libur sudah keluar, kenapa internal memo dari perusahaan belum juga terbit?"

Kegusaran itu semakin menjadi-jadi tatkala kawan tadi didesak oleh kenyataan bahwa kali ini PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tak lagi diberlakukan sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya. Juga kenyataan bahwa dirinya sudah menjelang keempat kalinya tidak mudik.

Ia kemudian mulai mencari dukungan ke teman-teman yang lain, untuk memberanikan diri mempertanyakan ke atasan, bahwa perusahaan harus segera memperjelas hari libur karyawan. Soalnya kali ini libur yang ditetapkan pemerintah lebih panjang dari tiga tahun belakangan berturut-turut.

Belum lagi sempat mempertanyakan ke atasan, kawan buruh tadi segera tahu kalau libur dan cuti bersama lebaran itu khusus bagi ASN/PNS, bukan untuk karyawan.

"Lantas, bagaimana dengan kita yang karyawan swasta ini?"

Seorang kawan lainnya memperlihatkan sebuah postingan di akun instagram milik Kemnaker. Bahwa perusahaan dapat mempekerjakan karyawan di hari libur resmi apabila jenis pekerjaan itu mesti dilakukan terus-menerus. Seperti perusahaan tempat bekerja kawan kita ini. Dan siapa yang masuk kerja di hari itu, akan diberikan upah lembur.

Tetapi bagi kawan buruh kita ini, cari tambahan duit dari kerja lembur tidak begitu prioritas. Ia lebih menginginkan bisa berlebaran dengan orang tua di kampung halaman, yang sudah tiga tahun belakangan tertunda.

Lagipula, cuti bersama bagi karyawan swasta sifatnya fakultatif, pilihan, disesuaikan dengan kondisi operasional perusahaan. Cuti bersama karyawan swasta diserahkan kepada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, atau melalui kontrak perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan? Adakah kontrak perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan yang dibangun atas kesepakatan? Kecuali kesepakatan itu bermakna kesediaan dari pihak buruh untuk menyepakati poin-poin dalam kontrak kerja yang sudah dibikin oleh perusahaan.

Sebab seluruh aturan dalam kontrak kerja berasal dari perusahaan, buruh tinggal menyatakan kesediaannya mengikuti aturan-aturan itu, setelah itu lanjut menandatangani kontrak.

Memang di dalam perjanjian kerja, ada pasal-pasal yang menyatakan hak pihak kedua, dalam hal ini karyawan atau buruh. Tetapi penyusunannya dilakukan oleh perusahaan. Karyawan yang tidak jeli membaca pasal itu, kemungkinan akan salah paham.

Lebih dari sekadar paham atau tidaknya terhadap kalimat-kalimat dalam kontrak perjanjian kerja, kalaupun tidak masuk akal, pihak buruh atau karyawan tidak dapat meminta untuk merevisi kalimat-kalimat itu. Jika tidak setuju, berarti batal menjadi karyawan.

Pada taraf ini, bisa jadi mereka yang pada akhirnya menandatangani kontrak lebih kepada kepasrahan demi mendapatkan uang, ketimbang menyepakati semua pasal dan poin perjanjian karena memahaminya persis.

Kawan buruh tadi akhirnya menghubung-hubungkan, cuti bersama karyawan yang diserahkan kepada kesepakatan antara buruh dan pengusaha itu sama artinya dengan menyerahkan penuh hak cuti bersama kepada perusahaan.

Dengan kata lain, buruh tidak dapat meminta haknya untuk cuti bersama jika perusahaan tidak mengizinkan. Satu-satunya hak libur buruh yang diberikan--di mana perusahaan tak ada alasan penuh untuk melarang--adalah libur nasional.

Akhirnya, kawan buruh kita tadi pasrah untuk berlebaran keempat kalinya tidak bersama orang tua. Ia hanya mendapatkan jatah libur dua hari. Yakni hari H dan H+1 lebaran.

Padahal sebelumnya ia sudah bergembira dengan pengumuman libur yang lebih panjang ketimbang 3 tahun sebelumnya--karena masa pandemi Covid-19--dan mengira dia akan sempat mudik dengan libur itu.

Rupanya, jauh panggang dari api, jauh kenyataan dari harapan, libur tetap singkat, mudik pun batal, padahal virus korona sudah berakhir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun