Mohon tunggu...
Saeful Ihsan
Saeful Ihsan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sarjana Pendidikan Islam, Magister Pendidikan

Seseorang yang hobi membaca dan menulis resensi buku.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Lupa Bangun Sahur, Puasa Tetap Lanjut?

28 Maret 2023   07:32 Diperbarui: 28 Maret 2023   07:44 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: images.pexels.com

Soalnya puasa merupakan syariat yang tidak hanya diturunkan untuk orang Islam. Jauh-jauh sebelumnya, ibadah puasa sudah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu. Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 183 menegaskan hal itu:

"Wahai orang-orang yang beriman!Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Perintah puasa semata untuk ketaatan, tidak disebutkan bahwa puasa mendatangkan keuntungan tertentu. Adapun jika puasa itu dapat mendatangkan kesehatan, menjernihkan pikiran, melatih pola hidup, semua itu adalah pemaknaan bagi orang-orang yang menjalaninya.

Lagipula puasa itu ibadah yang khusus. Amalan lain, jika dikerjakan maka manfaatnya kembali kepada pelakunya. Puasa berbeda, ia dikerjakan semata untuk Allah. Sebuah hadis qudsi menyatakan:

"Setiap amalan kebaikan yang dilakukan oleh manusia akan dilipatgandakan dengan sepuluh kebaikan yang semisal hingga tujuh ratus kali lipat. Allah berfirman, 'Kecuali amalan puasa. Amalan puasa tersebut adalah untuk-Ku. Aku sendiri yang akan membalasnya.'" (H.R. Bukhari)

Puasa memang merupakan syariat yang sudah muncul di zaman pra-Islam. Namun umat Islam wajib berpuasa menurut tuntunan yang sudah digariskan oleh Islam. Yakni dalam hal ibadah puasa--sebagaimana dalam ibadah-ibadah lainnya--mesti memenuhi syarat sahnya ibadah tersebut.

Sekurang-kurangnya ada lima syarat sahnya puasa. (1) beragama Islam; (2) balig; (3) berakal; (4) kuat dan mampu berpuasa, tidak diwajibkan bagi yang sakit, apabila si sakit tidak dapat mengganti puasanya misalnya karena tua, ia wajib menggantinya dengan membayar fidyah; (5) mukim, tidak wajib berpuasa bagi mereka yang dalam perjalanan, dengan sebuah ketentuan jarak. Ada yang menambahkan (6) bagi wanita, suci dari haid dan nifas. Serta pendapat lain yang mungkin lebih dari 6 hal tersebut.

Jelasnya, di antara syarat sahnya puasa, tidak ada disebutkan bahwa sahur adalah salah satu di antaranya. Dengan kata lain, bahwa sahur termasuk sunnah puasa, ia dianjurkan menurut sunnah Nabi Muhammad saw., tetapi tidak dapat membatalkan puasa apabila ditinggalkan.

Jadi, bagi yang ketiduran dan tidak sempat bangun untuk makan sahur, puasanya tetap sah, dengan catatan ia sudah berniat akan melaksanakan puasa pada malamnya. Sebab menurut sebuah hadis riwayat Ummul Mukminin Hafsah ra., tidak ada puasa bagi orang tidak berniat sampai datangnya fajar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun