Mohon tunggu...
Sae Bin Zainuri
Sae Bin Zainuri Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja sebagai perencana di Kementerian

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Korporasi Pertanian dan Masa Depan Petani

9 November 2022   08:50 Diperbarui: 9 November 2022   15:36 1003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (dok. Kementan via KOMPAS.com)

Upaya pemerintah, petani, pengusaha pertanian, dan masyarakat umum untuk mengatasi segala tantangan yang terkait dengan padi adalah membangun sistem pertanian yang dapat meningkatkan produksi serta memperbaiki kualitas produksi agar mampu bersaing di pasar dalam dan luar negeri.

Untuk mencapai hasil yang sesuai dengan harapan, salah satu yang perlu ditempuh adalah melakukan berbagai inovasi, paling tidak inovasi teknologi, kelembagaan maupun manajemen yang sesuai dengan peruntukannya.

Untuk itu kebersamaan dalam berinovasi haruslah dibangun, sehingga terjadi usaha pertanian pangan berskala besar (economic of scale).

Harapan ini akan sulit terwujud apabila pelaku utama produsen padi yaitu petani dan pengusaha pertanian bekerja secara sendiri-sendiri. Untuk itu disarankan agar petani-petani padi di Indonesia akan lebih berhasil apabila melakukan kerjasama atau berkorporasi.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah kerjasama yang seperti apa agar mereka dapat meningkat kesejahteraannya yang diukur dari tingkat pendapatan

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Pertanian Korporasi sebagai Jalan Keluar

Pada umumnya permasalahan yang dihadapi petani yaitu berkaitan dengan lemahnya permodalan, sehingga berdampak pada tingkat penggunaan saprodi rendah, terjadi inefisien skala usaha karena umumnya lahan yang dimiliki petani sempit, dan karena terdesak masalah keuangan posisi tawar-menawar ketika panen lemah.

Tidak hanya masalah internal, petani juga memiliki masalah eksternal diantaranya yaitu kurangnya ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah yang sebenarnya sangat diperlukan guna mendorong usahatani dan meningkatkan akses petani. Berdasarkan permasalahan yang demikian, maka dibentuk corporate farming sebagai upaya untuk mereduksi kelemahan maupun permasalahan yang dihadapi petani.

Dalam Permentan No 18 tahun 2018 korporasi Petani adalah "Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani".

Tujuan corporate farming adalah mewujudkan suatu usaha pertanian yang mandiri, berdaya saing dan berkesinambungan melalui pengelolaan lahan secara korporasi dengan memanfaatkan peluang sumberdaya dan kelembagaan masyarakat yang ada secara optimal.

Pihak yang dilibatkan dalam Corporate Farming adalah petani, swasta, pemerintah dan mahasiswa. Petani akan bertindak sebagai anggota sekaligus pengelola yang harus aktif dalam mengelola perencanaan on-farm dan off-farm.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun