Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menilik Surat Edaran WFH ASN

8 April 2020   08:03 Diperbarui: 8 April 2020   08:07 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain berdampak pada pelambatan pertumbuhan ekonomi akibat terganggungnya seluruh sistem produksi, distribusi dan transaksi oleh penyebaran Covid-19 dampak lain yang muncul adalah terganggunya kinerja birokrasi terutama dalam pengguliran program dan kegiatan serta serapan anggaran.

Semua negara memproyeksikan penurunan pertumbuhan ekonominya akibat pandemi virus Corona. Bahkan, dalam skenario terburuk, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa minus 0,4 persen. Kenapa hal ini bisa terjadi? kondisi sekarang ini akan berimbas pada menurunnya konsumsi rumah tangga yang diperkirakan 3,2 persen hingga 1,2 persen. 

Lebih dari itu, investasi pun akan merosot tajam. Sebelumnya, pemerintah cukup optimistis bahwa investasi akan tumbuh enam persen. Namun, dengan adanya COVID-19, diprediksi investasi akan merosot ke level satu persen atau terburuk bisa mencapai minus empat persen. 

Ekspor pun diperkirakan terkoreksi lebih dalam, mengingat sudah satu tahun belakangan ini pertumbuhannya negatif. Begitu juga dengan impor yang, menurut Ani, juga akan tetap negatif pertumbuhannya.

Demikian halnya dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) berpotensi melemah hingga Rp20.000 per dolar AS akibat wabah COVID-19. Untuk perkiraan moderatnya berada di kisaran Rp17.500 per dolar AS. 

Hal ini menjadi bagian dari salah satu skenario asumsi makro 2020 yang seluruhnya mengalami perubahan, seperti pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan 2,3 persen hingga minus 0,4 persen. Selain itu, inflasi 5,1 persen serta harga minyak mentah Indonesia yang anjlok menjadi USD 31 per barel.

Selain kerugian ekonomi yang tidak terhitung, aspek lain yang menjadi pertimbangan penting untuk memperkecil kerugian jangka panjang adalah meredam penyebaran Covid-19 yaitu melalui kebijakan Work from Home (WFH) yang telah menjadi rekomendasi dari WHO dan sudah berlaku di negara-negara lain.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan memperpanjan hingga 21 April 2020 terkait bekerja di rumah terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit Covid-19 di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tujuan utama dikeluarkanya Surat Edaran tersebut adalah: (1) mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, (2) memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah, dan (3) memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun