Keputusan Mentan tersebut menjadi legalitas sebagai institusi riset untuk melakukan perbanyakan benih sebar dengan mengoptimalkan seluruh sumberdaya yang dimiliki terutama peneliti, infrastruktur dan stake holder lainnya yaitu UPBS dan penangkar dalam rangka ketersediaan benih/bibit strategis komoditas pertanian sebagai upaya mendukung swasembada pangan dan lumbung pangan dunia dimasa mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!