Pemerintah nampaknya harus segera merespon cepat dan mengeluarkan regulasi/kebijakan yang menguntungkan semua pihak terkait kejadian akhir -akhir ini yang meresahkan masyarakat, yaitu persaingan kuat antara jasa transportasi manual (JTM) dan jasa transportasi online (JTO) yang sudah mengarah pada wilayah persaingan tidak sehat yang kemudian berujung pada perebutan pasar/konsumen kemudian berujung bentrok secara fisik.
Hal ini tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam jasa transportasi tersebut, namun juga merugikan konsumen dan masyarakat secara luas. Bahkan salah satu bentuk persaingan/pertempuran tersebut diumumkan secara terbuka baik melalui ancaman personal dan ancaman melalui spanduk/baleho; "ojek online dilarang memasuki wilayah kami".
Pada saat yang bersamaan seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi jasa online tidak dapat dibendung karena itu adalah hak pribadi bagi pengguna jasa online, disamping memiliki identitas yang jelas (JTO) karena terisgester juga memiliki kelebihan dari sisi pelayanan dan murahnya harga yang ditawarkan (keterbukaan harga). Selain itu JTO memiliki aplikasi yang memudahkan siapaun untuk menggunakan jasanya setiap saat bahkan 24 jam, sehingga keleluasaan pengguna tidak dibatasi oleh jarak dan waktu. Â Hal ini tentu memudahkan masyarakat untuk melakukan mobilisasi/aktivitas di berabagi sektor. Ide cemerlang JTO inilah yang kemudian mendapat respon positif dan cepat serta masif oleh masyarakat sehingga menjamur secara nasional.Â
Lalu, bagaimana dengan nasip JTM?inilah yang terjadi dan faktanya keberadaan mereka semakin tergilas oleh eksisnya JTO. Karena konsumen dengan menggunakan JTM mengalami kesulitan dalam mengakses secara cepat apalagi posisi pengguna di tempat/posisi yant sulit dijangkau oleh pangkalan ojek atau rent car belum lagi di tambah dengan upaya keluar untuk mencari posisi JTM.Â
Selain masalah tersebut JTM tidak menawarkan harga yang proporsional dan bersaing, bahkan ada kecenderungan harga lebih mahal tidak sesuai dengan jarak tempuh belum lagi potensi-potensi pelayanan yang lain yang tidak maksimal. Lahirnya JTO karena konsumen ingin cepat, nyaman dan murah harganya. Tentu 3 variabel penting tersebut seharusnya menjadi karakter yang harus diperbaiki oleh JTM jika jasanya bersaing dengan JTO. Tapi menurut saya itu bukanlah pekerjaan yang mudah dibutuhkan regulasi yang proporsional dan menguntungkan semua pihak sehingga tidak ada persaingan yang tidak sempurna.Â
Beberapa pokok pemikiran yang dapat dijadikan sebagai langkah kongrit dalam mengantisipasi peluang/potensi konflik dan persaingan tidak sehat antar JTM dan JTO adalah sebagai berikut:
1. Jika JTM dan JTO diberikan kesempatan bersaing, maka kemungkinan besar JTM tidak akan mampu mengimbangi atau mengalahkan JTO karena berbagai kelebihan yang dimilki. Untuk itu regulasi dalam JTO terutama yang menyangkut harga harus mampu menjadi referensi bagi JTM. Tentu hal di menuntut organisasi JTM harus mau menerima harga real yang harus dibayarkan oleh pengguna/konsumen. Namun ini bukan langkah yang mudah harus ada mediator dan fasilitator yaitu pemerintah antara institusi JTM dan JTO untuk membuat kesepakatan bersama.
2. Pilihan obyektif berikutnya adalah diberikan kesempatan bagi JTM dan JTO bersaing sempurna tanpa ada kesempakatan harga dari kedua belah pihak, namun ada pembagian wilayah layanan. Misalnya, JTM hanya melayani atau mengakses jarak tempuh pendek (satu kawasan tertentu dengan jarak tempuh tertentu). Sementara untuk JTO melayani jarak tempuh yang jauh (kawasan tertentu dengan jarak tempuh tertentu). Untuk membedakan JTM dan JTO perlu adanya pelabelan atau tanda/atribut khusus dari keduanya untuk memudahkan indentifikasi/pilihan pengguna. Aturan detailnya bisa melalui Perda atau PP.
3. Pilihan berikutnya adalah seluruh jasan transportasi berbasis online tidak ada lagi jasa transportasi manual sehingga pengguna harus menggunakan aplikasi dalam proses transaksinya. Regulasi ini menghindari terjadinya friksi atau persaingan tidak sehat terhadap jasa pengguna transportasi dan sangat memudahkan pengguna setiap saat dan situasi. pilihan ketiga ini menurut saya lebih memungkinkan dan mau tidak mau JTM harus merubah diri menjadi JTO. Permasalahan berikutnya jika regulasi ini diterapkan adalah?bagi jasa penyedia transportasi tidak memiliki atau memahami alat transaksi online terutama bagai mereka yang suduah berusia lanjut.Â
Kenyataan bahwa pasar sudah mulai terbuka dan jasa pelayanan online sudah menjadi kebutuhan tentu menyikapinya harus proporsional, tidak harus ada yang menjdi korban atau dikorbankan.Â
Semua pihak yang terlibat harus membuat kesepakatan bersama agar tidak berujung pada kericuhan atau menganggu kepentingan umum. Karena prinsip dari tumbuh dan berkembangnya jasa pelayanan transportasi ini adalah untuk kemajuan ekonomi (sumber pendapatan masyarakat) dan mempercepat jangkaun atau aktivitas penggunan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H