Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Pangan dan Nasib Pertanian Kita

21 September 2016   15:41 Diperbarui: 22 September 2016   08:20 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.aspirasinews.com

Masalah pangan Indonesia dari masa ke masa tidak pernah terpecahkan dengan baik terutama komoditas yang berhubungan langsung terhadap kepentingan masyarakat mayoritas Indonesia yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, gula dan daging. Tujuh komoditas utama tersebut sepanjang tahun mengalami inflasi (kenaikan harga) terutama pada saat saat tertentu. Tidak hanya kenaikan harga dan langkanya stok atau terbatasnya produksi, namun 7 komoditas ini selalu melilit dan menjadi permasalahan pemerintah.

Padahal semenjak 12 tahun terakhir aloaksi anggaran terhadap 7 komoditas di atas sangatlah besar baik yang bersumber dari APBN dan Non APBN baik secara langsung dan tidak langsung. Data terakhir menunjukkan untuk komoditas tebu yang ditargetkan mampu memenuhi produksi sejumlah besaran impor yaitu kurang lebih 2,5 ton dari kebutuhan nasional 5 juta ton tidak tercapai bahkan lebih kecil dari 2,5 juta ton. Demikian halnya dengan komoditas lainnya terutama kedelai masih tergantung dengan impor, demikian halnya daging.

Memang permasalahan pangan tersebut tidak mudah dan terlalu rumit jika sudah dihadapkan pada situasi pasar karena terlalu banyaknya pemain pasar dengan berbagai kekuatan akses pasar dan kapital yang ia miliki. Dari sisi teknis dan produksi secara umum tidak diragukan petani petani nasional kita, namun jika sudah dihadapkan oleh pasar yang terkait langsung dengan harga output petani mengalami masalah. Bahwa dari sisi hasil yang ia produksi tidak sesuai dengan harga yang ia terima. Peran dan andil pemerintah tidak sepenuhnya mampu untuk mengendalikan bahkan memonetoring pasar karena keterbatasan anggaran dan belum kuatnya kelembagaanya yang selama ini dipegang oleh bulog, sehingga membuat masalah pangan ini menjadi lebih pelik.

Untuk itu pemeritah harus melihat realita ini dengan baik dan cepat agar kondisi dan nasip pangan nasional mampu memberikan kesejahteraan terhadap petani bukan sebaliknya hanya memberikan keuntungan oleh pedagang atau pihak pihak tertentu dengan cara mengusai/menetukan harga dan menentukan nasip petani. Negara harus turun dan memikirkan masa depan pertanian dan para petaninya kedepanya karena itu merupakan bagian dari amanah UUD 1945.

Guna membenahi segala persoalan di bidang pangan pemerintah harus segera membentuk Badan Pangan Nasional. Badan pangan nasional nantinya juga berfungsi dalam membentuk BUMN pangan atas persetujuan presiden. Badan Pangan Nasional harus menjadi lembaga berfungsi sebagai regulator pangan secara nasional. Lembaga ini, sangat dibutuhkan untuk membenahi segala macam masalah pangan yang terjadi Saat ini penugasan ketahanan pangan nasional dijalankan oleh empat lembaga maupun Kementerian, yakni Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN.

Banyaknya lembaga ini dinilai kurang teroganisir dengan baik dan tumpang tindih, karena UU sektoral lain memberikan mandat yang sama di bidang pangan kepada Kementerian atau Lembaga terkait. Suatu saat nanti diharapkan ada lembaga yang bertanggung jawab penuh, maka tidak lagi terjadi saling menyalahkan diantara Kementerian terkait. Lembaga inilah yang berkordinasi dengan seluruh kementerian dan memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan pangan. 

Terkait hal tersebut, Menteri Menpan RB yang baru Asman Abnur mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan beberapa kajian terkait pembentukan lembaga tersebut. Menteri Pertanian menyatakan bahwa pemerintah akan memperbesar peran Perum Bulog dalam mengatasi persoalan pangan di Tanah Air. Itu merupakan salah satu alternatif dalam kajian pembentukan badan pangan nasional yang ditargetkan sudah terbentuk awal tahun depan.

Pembahasan draf alternatif pembentukan badan pangan nasional sudah selesai sepenuhnya. Saat ini tinggal finalisasi untuk kemudian diajukan kepada Presiden. Kementan belum tentuan bentuk kelembagaannya karena masih belum menemukan titik temu dengan KemenPAN-RB. Ada beberapa alternatif, nanti kami lihat mana yang terbaik. Salah satunya Badan Ketahanan Pangan (BKP) dilebur, Bulog dibesarkan. Pembentukan badan pangan nasional merupakan amanat dari UU Pangan nomor 18 tahun 2012. Untuk itu, KemenPAN-RB dan Kementan bersinergi untuk membahas berbagai alternatif bentuk lembaga ini dalam waktu singkat. 

Pemerintah akan segera membentuk tim antara Kementerian PAN-RB dan Kementan untuk menyiapkan alternatif-alternatif soal badan ketahanan pangan nasional. Dalam kajian KemenPAN-RB, alternatif tersebut antara lain membentuk: Pertama, lembaga khusus pemerintahan nonkementerian (LPNK) baru. Kedua, badan pangan di bawah Kementan yang dipisahkan atau dilepaskan tersendiri menjadi lebih independen. Ketiga, memperkuat dewan ketahanan pangan nasional yang sudah mati suri.

Keempat, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Mentan merangkap menjadi kepala badan ketahanan pangan nasional dengan kewenangan yang lebih besar untuk mengkordinasikan lintas sektoral dalam hal produk-produk pangan dan peta jalan menuju swasembada pangan. Semua alternatif itu akan di bahas secepatnya dalam akhir tahun ini dan secepatnya akan disampaikan kepada presiden dan presiden yang akan menentukan kedudukan dari badan ketahanan pangan tersebut.

Lembaga ini diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan masalah teknis di bidang pertanian khususnya pangan, namun juga menjadi lembaga nasional yang mampu memberikan daya dorong petani dan pertanian Indonesia mampu menembus dan berkontribusi secara Internasional khususnya di bidang pangan. Lembaga ini nanti diharapakan menjadi jawaban atasa permasalahan selama ini, yaitu mengapa pangan langka dan petani tidak keluar dari masalah kemiskinanya.

Seluruh pihak dari pusat hingga daerah harus mendukung upaya pemerintah untuk membentuk Badan Pangan Nasional ini, sehingga petani dan seluruh pelakunya benar benar menikmati secara adil  dari sektor pertanian dan itu merupakan bagian dari upaya merealisasikan UU perlindungan dan pemberdayaan petani.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun