Mohon tunggu...
Sadriyah Nurfadillah
Sadriyah Nurfadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - akun ini untuk berbagi informasi

Ketika kita jatuh itu tandanya kita harus bangun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana sih Perlakuan PPN terhadap Transaksi Impor dan Ekspor di Indonesia

27 Mei 2022   16:57 Diperbarui: 27 Mei 2022   17:11 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diketahui :

Tarif PPN = 0%

Nilai Ekspor = Rp. 30.000.000,-

Rumus : Tarif PPN x Nilai Ekspor

PPN : 0% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 0,-

Maka, pajak pengusaha kena pajak (PKP) kain batik tidak memiliki PPN terhutang atas transaksi ekspornya , karena tarif PPN ekspor adalah 0% dari nilai ekspornya .

Nah, jadi kesimpulan yang bisa diambil dari artikel mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam kegiatan Ekspor Impor yaitu :

  • Pajak Pertambahan Nilai sudah beberapa kali mengalami perubahan Undang-undang dan yang terbaru adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April Tahun 2022 dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.

  • Dari kegiatan ekspor ke luar negeri dengan tarif 0% diharapkan menjadi semangat bagi Bangsa Indonesia untuk melakukan ekspor barang keluar negeri. Manfaat yang bisa kita ambil dari mengekspor barang ke luar negeri adalah terbukanya peluang pasar baru diluar negeri. 
  • Selain itu ini merupakan upaya untuk menumbuhkan investasi, meningkatkan devisa pada suatu negara, serta perluasan pasar domestik. Tentunya semua kegiatan tersebut akan sangat berdampak pada perekonomian suatu negara.

  • Manfaat dari impor barang juga dapat memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan oleh negara karena faktor geografis maupun keterbatasan lainnya selain memperoleh bahan baku kita juga dapat memperoleh teknologi modern yang belum ada di Indonesia.

Disusun oleh :

1.  Mohamad Fauzi Nugraha

2. Sadriyah Nurfadillah

3. Salsabila

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun