Diketahui :
Tarif PPN = 0%
Nilai Ekspor = Rp. 30.000.000,-
Rumus : Tarif PPN x Nilai Ekspor
PPN : 0% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 0,-
Maka, pajak pengusaha kena pajak (PKP) kain batik tidak memiliki PPN terhutang atas transaksi ekspornya , karena tarif PPN ekspor adalah 0% dari nilai ekspornya .
Nah, jadi kesimpulan yang bisa diambil dari artikel mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam kegiatan Ekspor Impor yaitu :
- Pajak Pertambahan Nilai sudah beberapa kali mengalami perubahan Undang-undang dan yang terbaru adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April Tahun 2022 dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.
- Dari kegiatan ekspor ke luar negeri dengan tarif 0% diharapkan menjadi semangat bagi Bangsa Indonesia untuk melakukan ekspor barang keluar negeri. Manfaat yang bisa kita ambil dari mengekspor barang ke luar negeri adalah terbukanya peluang pasar baru diluar negeri.Â
- Selain itu ini merupakan upaya untuk menumbuhkan investasi, meningkatkan devisa pada suatu negara, serta perluasan pasar domestik. Tentunya semua kegiatan tersebut akan sangat berdampak pada perekonomian suatu negara.
- Manfaat dari impor barang juga dapat memperoleh barang dan jasa yang tidak bisa dihasilkan oleh negara karena faktor geografis maupun keterbatasan lainnya selain memperoleh bahan baku kita juga dapat memperoleh teknologi modern yang belum ada di Indonesia.
Disusun oleh :
1. Â Mohamad Fauzi Nugraha
2. Sadriyah Nurfadillah
3. Salsabila
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!