Perjanjian perkawinan memberikan manfaat yang lebih memudahkan pasangan yang sebelum atau setelah menikah antara lain seperti:
- Membangun hubungan suami istri menjadi stabil dan amanÂ
- Melindungi hak dan kewajiban baik yang dimiliki secara pribadi maupun bersama
- Mencegah konflik di masa depan
- Perjanjian perkawinan dapat dijadikan sebagai "tameng" dan dasar hukum bagi pasangan untuk melindungi hak mereka atas harta dan kekayaan yang dimiliki
- Memberikan kepastian hukum yang esensialÂ
Kontra
Dalam realitas kehidupan, perjanjian perkawinan masih merupakan hal yang tabu dalam masyarakat, terdapat pro dan kontra dalam perjanjian perkawinan tersebut. Berikut ini adalah hal kontra terhadap perjanjian perkawinan:
- Menunjukkan Ketidakpercayaan dalam Hubungan
Ini lebih merupakan mitos daripada kontra nyata terhadap perjanjian perkawinan. Sayangnya, perjanjian perkawinan telah mendapat reputasi buruk. Banyak orang keliru percaya bahwa perjanjian itu tidak romantis dan mencerminkan kurangnya kepercayaan mendasar dalam hubungan tersebut. Meskipun mempersiapkan dokumen hukum mungkin bukan hal paling romantis yang dapat Anda lakukan, hal itu tidak menunjukkan ketidakpercayaan atau kurangnya kepercayaan bahwa hubungan tersebut tidak akan bertahan lama.
- Kemungkinan adanya tekanan dan ketegangan emosional
Perjanjian perkawinan bisa menjadi topik yang sensitif. Pasangan mungkin merasa bahwa perjanjian ini bukanlah awal yang paling romantis untuk sebuah pernikahan dan perjanjian perkawinan terkadang dianggap sebagai bentuk kurangnya rasa percaya. Menjalani proses ini dapat menimbulkan ketegangan emosional dalam sebuah hubungan.
- Tidak secara otomatis mengikat secara hukum
Perjanjian perkawinan dapat diberlakukan, terutama jika tetap menguntungkan kedua belah pihak. Namun, pengadilan dapat mengesampingkan perjanjian perkawinan jika dianggap ada alasan ketidakadilan.
- Ketentuan perjanjian mungkin sudah tidak berlaku lagi
Kehidupan terus berubah, tetapi ketentuan perjanjian perkawinan tetap sama. Perjanjian mungkin perlu direvisi untuk mencerminkan perkembangan penting apa pun, seperti kehadiran anak, penyakit, atau perubahan situasi keuangan.
- Mungkin tidak memperhitungkan perubahan masa depan yang tidak terduga
Perjanjian perkawinan mungkin sudah matang saat disusun, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk melihat masa depan. Situasi masa depan yang tidak terduga sulit diatasi oleh perjanjian perkawinan.
- Potensi tekanan dan paksaan
Terkadang dalam suatu hubungan, salah satu pihak memegang kekuasaan dan kekayaan lebih besar daripada pihak lainnya. Dengan demikian, ada kemungkinan salah satu pihak dapat menekan pihak lain untuk membuat kesepakatan yang tidak sepenuhnya mereka sukai. Perjanjian perkawinan kemudian dapat digunakan sebagai sumber kendali dalam hubungan tersebut.
Kesimpulan
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akibat hukum dari perkawinan mencakup hak dan kewajiban suami istri, dampak terhadap harta benda, serta hubungan antara orang tua dan anak. Dalam hukum Islam, perkawinan memiliki dasar dari Al-Qur'an, Hadis, dan pandangan ulama. Perjanjian perkawinan diakui selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sementara itu, hukum positif Indonesia mengatur perkawinan melalui berbagai regulasi yang mencakup syarat sah, pencatatan, dan pengaturan harta benda dalam perkawinan.
Perjanjian perkawinan, baik dalam hukum Islam maupun hukum positif, memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan dan menetapkan hak serta kewajiban suami istri. Perjanjian ini harus dicatatkan di lembaga resmi agar memiliki kekuatan hukum dan berlaku bagi pihak ketiga. Pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat berujung pada gugatan perceraian atau klaim ganti rugi. Dengan demikian, baik hukum Islam maupun hukum positif memberikan ruang bagi perjanjian perkawinan, menegaskan pentingnya kejelasan hukum dalam mengatur hubungan perkawinan serta perlindungan hak-hak suami istri dan pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H