Mohon tunggu...
Sadira Talitha Hanania
Sadira Talitha Hanania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya

Tertarik dengan mental health

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Digitalisasi Sistem Layanan Perpajakan di Indonesia

17 Maret 2024   13:20 Diperbarui: 17 Maret 2024   13:28 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan lapor pajak SPT PPh 21 bersama Renjani Universitas Pembangunan Jaya di KPP Pratama Kosambi. Foto: dok pribadi

Layanan E-reg merupakan salah satu dari penerapan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia. Layanan ini berguna untuk pendaftaran NPWP secara online, bagi wajib pajak ini merupakan layanan yang sangat menguntungkan karena wajib pajak akan lebih mudah mendapatkan NPWP tanpa harus menguras tenaga dan waktu. Layanan ini juga digunakan bagi wajib pajak ketika sedang mengalami kendala lupa kata sandi dan melakukan reset kata sandi pada akun DJP. 

Selanjutnya, terdapat situs yang dapat memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan SPT elektronik tahunannya yaitu layanan E-Filing. E-filing dapat di akses di www.pajak.go.id. 

Walaupun saat ini masih banyak wajib pajak yang belum memahami tahapan-tahapan dalam menggunakan laman ini tetapi digitalisasi layanan ini akan membuat sektor perpajakan Indonesia menjadi lebih kondusif.

Apabila Anda seorang wajib pajak yang dalam pengisian SPTnya di e-filling, namun berstatus kurang bayar maka Anda bisa melakukan pembayaran dengan mencetak kode billing pada situs e-billing di laman DJP online dan melakukan pembayaran melalui banking ataupun dompet digital. E-billing juga digunakan untuk pembayaran pajak secara online, tentunya ini sangat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajaknya dan tidak khawatir jika pembayarannya tidak sah karena akan menerima bukti pembayaran yang sah.

Selanjutnya ada layanan E-Bupot yang membantu wajib pajak untuk membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT masa PPh Pasal 23 dan 26 serta membuat dan menerbitkan bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik. Nanti bukti pemotongan akan tersimpan aman dalam sistem administrasi resmi dan terpercaya. 

Saat Anda seorang pengusaha yang kena pajak (PKP) kemudian ingin membuat faktur pajak secara elektronik dan SPT masa PPN maka Anda bisa melakukan kegiatan ini di aplikasi E-Faktur. Melalui aplikasi ini pengusaha akan mendapat banyak keuntungan yaitu mempercepat pemeriksaan karena datanya lengkap serta mempercepat pelaporan juga.

Terakhir, ada aplikasi E-Form yang berguna bagi wajib pajak untuk pelaporan SPT semi online yang berupa formulir elektronik. Wajib pajak harus mengisi SPT secara offline dengan mendownload formulir di E-Form terlebih dahulu. Namun, E-Form memiliki kelemahan yaitu wajib pajak harus tetap memvalidasi data dengan petunjuk pengisian SPT secara manual dalam formular yang di unduh karena E-Form belum dilengkapi petunjuk pengisian spesifik seperti E-Filing.

Berdasarkan banyaknya layanan yang memudahkan dalam sistem perpajakan, wajib pajak harus lebih peduli tentang perpajakan di Indonesia karena dengan membayar pajak akan memajukan kesejahteraan negara. Kemudian, seharusnya wajib pajak tak mempunyai alasan lagi untuk tidak membayar pajak. Digitalisasi layanan perpajakan ini akan menjadi langkah yang bagus bagi sistem perpajakan di Indonesia. Ayo Peduli Pajak! Orang Bijak Taat Pajak!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun