3. Restorasi: Mengembalikan fungsi lahan basah yang telah rusak.
4. Pemantauan: Melakukan pemantauan terhadap kondisi lahan basah secara berkala.
5. Kemitraan: Membangun kemitraan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam upaya pelestarian lahan basah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!