Karena kedua nya dalam kecelakaan mobil berkedudukan sebagai ketua DPR RI dan DPRD kota, dan sama berkedudukan sebagai ketua partai Baik itu DPP dan Kabupaten dari salah satu partai ternama di Indonesia.Â
Entah sejauh mana publik melihat kasus kecelakaan tersebut dan menarik kesimpulan ada hubungan baik sebagai posisi dalam jabatan publik dan atau hal lain, itu adalah penilaian publik.Â
Jelasnya, kedua orang dalam kecelakaan diwaktu dan tempat berbeda ini adalah wakil rakyat. Sehingga dari kasus kecelakaan tersebut publik pun memgaitkan satu dengan launnya, menjadikan lebih ramai lagi wacana publik tentang wakil rakyat dengan kasus kecelakaan dan kasus kasus lainnya.Â
Menarik dari kasus tersebut, meskipun waktu dan tempat berbeda, kedua dalam posisi sebagai ketua memiliki atau terlibat dalam kasus hukum.Â
Kalau ketua DPR RI Setya Novanto terlibat dalam kasus e-KTP sementara dalam proses hukum, sedangkan ketua DPRD Tidore kepulauan terlibat dalam kasus kelapa Genja di Akelamo Kota Tidore Kepualauan.Â
Dilansir Nusantaratimur.com, kamis tanggal 07 Desember 2017 "Dua unsur pimpinan diduga melakukan pelanggaran kode etik, lantaran mengeluarkan persetujuan rekomendasi sepihak  soal investasi daerah antara Pemkot Tikep dan PT. Tidore Sejahtera Bersama dalam rangka pemanfaatan lahan untuk pengelolaan hasil pertanian di kelurahan Akelamo seluas 125 Ha dengan jangka waktu selama 25 Tahun"
Sebab keduanya telah mengeluarkan rekomendasi sepihak tentang persetujuan kerjasama investor Kelapa Genjah dengan Pemerintah Tidore bernomor 170/252/02/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.
Sebelumnya, kedua unsur pimpinan DPRD Kota Tidore kepulauan yang salah satunya mengalami kecelakaan mobil baru-baru ini, dilansir MALUT.CO, 30 September 2017 "Sikap Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, yakni Anas Ali dan Ahmad Laiman yang sepihak menandatangani rekomendasi MoU PT. Tidore Sejahtera Bersama, mendapat tanggapan dari sejumlahanggota.
Diketahui, rekomendasi DPRD dengan nomor 170/252/02/2017 yang dikeluarkan pada 14 Agustus 2017 dan ditandatangani berdasarkan surat permohonan persetujuan DPRD tentang perjanjian kerjasama daerah dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan nomor  180/1005/1/2017 tertanggal 9 Agustus 2017 ini, tanpa melalui prosedur sesuai dengan tata tertib yang disyaratkan dalam peraturan pemerintah nomor 50 pasal 12.
Kasus kedua unsur pimpinan DPRD Tidore tesebut diatas mendapat respon negatif dari sejumlah anggota dewan, sehingga kasus penandatangan sepihak dalam MoU PT Tidore sejahtera berujung pada protes anggota DPRD Kota Tikep.Â
Berbeda dengan Kecelakaan setya Novanto dimana kabar kecelakaan tersebut merebak melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat berupa video yang memuat sebuah mobil bernomor polisi B 1732 ZLO usai menabrak sebuah tiang. Perhatian publik masih pada wakil rakyat.