Nah, kita lihat lagi ya, melalui karyanya Al-Khazini tersebut, ia ingin memberikan gambaran tentang timbangan ideal yang dapat digunakan sebagai perangkat ilmiah universal dalam aktivitas perdagangan, hingga kemudian setelah berkembang dari masa ke masa disebut balance of wisdom.
Kita kenal timbangan tidak hanya pada perdagangan, kalau begitu apakah hukum yang menggunakan timbangan adalah perdagangan HAM ?
Saya rasa itu hal yang berbeda, dalam Ilmu hukum. Timbangan itu di maknai sebagai alat untuk mengukur sejauh mana kejujuran para pelaku untuk berbuat tidak adil terhadap sesuatu hal, seseorang atau lainnya. Kalau  dalam bahasa Fiqih adalah jujur, adil.Â
Kita kembali lagi pada konteks timbangan.Timbangan ini mampu mengukur secara akurat berat benda padat dan cair.
Saat itu orang sudah memikirkan berat benda cair dan padat. Sebuah inspirasi dan perkembangan pemikiran yang luar biasa bukan?
Salah seorang Proffesor, Mohammad Abbatouy;- yang dikutip laman Muslim heritage, paling tidak ada sekitar 30 risalah ilmuwan Muslim yang membahas tentang berat dan timbangan, baca (keadilan dan kejujuran, motivasi Ilmuan muslim ciptakan timbangan)
Prof Abbatouy mengatakan,risalah-risalah itu berasal dari abad ke 9 hingga ke-12.
Sebagian besar risalah tersebut belum pernah diedit atau dipelajari, dan hanya ada satu atau beberapa salinan.Â
Dalam upaya merekonstruksi risalah-risalah tersebut, Abbatouy bekerja sama dengan Max Planck Institute for the History of Science, Berlin.Â
Menurut dia, risalah-risalah itu juga telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.Â
Selain itu, Abbatouy juga menyatakan adanya kronologi terkait risalah-risalah tersebut dan pengembangan timbangan oleh ilmuwan Muslim.