Mohon tunggu...
Sadiah Septiana
Sadiah Septiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling Islam

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Street Harassment: Mimpi Buruk Perempuan

4 Juni 2024   07:31 Diperbarui: 7 Juni 2024   20:48 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Street Harassment mungkin masih terdengar asing ditelinga masyarakat. Tetapi, catcalling sepertinya istilah yang tidak asing lagi ditelinga masyarakat. 

Siapa yang tidak pernah mengalami catcalling? Pasti sebagian perempuan pernah mengalami catcalling atau sekurangnya pernah melihat orang yang mengalami catcaliing. 

Catcalling adalah sebagian kecil dari street harassment. Sebenarnya, apa itu street harassment? Street harassment adalah pelecehan yang terjadi di ruang publik, bisa diartikan di jalan, pasar, transportasi umum, atau bahkan tempat yang seharusnya memberi rasa aman seperti, di lingkungan sekolah, kampus atau bahkan tempat ibadah. 

Bentuk dari street harassment dapat berupa siulan, ucapan dengan nada manja, lontaran komentar verbal, gerakan atau perilaku yang dilakukan oleh orang asing untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

Street harassment dapat menyerang siapa saja, laki-laki atau perempuan, tua atau muda. Tidak memperdulikan korban memakai pakaian tertutup atau terbuka, karena pada kenyataanya korban yang memakai pakaian tertutup pun kerap menjadi sasaran catcalling. 

Hal tersebut didukung oleh hasil survei pelecehan seksual diruang publik yang hampir mencapai 80% korban nya adalah perempuan selama Covid-19.

Mengapa mayoritas pelaku street harassment adalah laki-laki?

Laki-laki memiliki hasrat seksual yang tinggi dibanding perempuan dan sebagian laki-laki dapat terangsang dimana saja dan kapan saja. Maka, untuk menuntaskan hasratnya laki-laki memilih untuk menggoda perempuan yang hanya sekedar lewat.

Perilaku street harassment dapat dilakukan dalam wujud verbal maupun nonverbal. Sebagai contoh, secara verbal dalam bentuk catcalling biasanya dilakukan oleh catcaller (pelaku) dengan melontarkan kata-kata menggoda, siulan dan komentar mengenai bentuk tubuh perempuan seperti, "Cantik amat sih", "Mau kemana, neng?", "Waw, gemoy banget" yang sering dilontarkan pelaku kepada korban. 

Naasnya lontaran godaan tersebut banyak terjadi pada perempuan yang hanya sekedar lewat di jalanan. Sehingga banyak menimbulkan asumsi yang buruk tentang tempat yang hendak dikunjungi. 

Muncul perasaan ragu dan cemas ketika berada diruang publik menjadi hambatan bagi perempuan yang banyak menghabiskan waktu diruang publik, terutama bagi mereka yang mungkin menjadi sasaran empuk pelaku street harassment. 

Sudah banyak laporan dari perempuan yang mengalami street harassment, tetapi justru tak mendapatkan respon yang baik oleh beberapa oknum yang berwenang dan justru dianggap hal yang lumrah terjadi di masyarakat. 

Jika memang laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti, proses pidana akan terkesan lambat dan kurang tegas. Hingga pada akhirnya, masalah tersebut bukan lagi masalah besar dan dinormalisasikan

Para perempuan akan tetap mengalami street harassment dan berkahir menyalahkan dan menyudutkan korban. Perempuan sering menjadi objek lontaran kata-kata seksual dan kekerasan yang selalu menjadi pihak yang disalahkan

Oleh karena itu, street harassment disebut sebagai mimpi buruk bagi perempuan, karena mau bagaimanapun mereka akan tetap menjadi pihak disalahkan terlepas dari mereka yang merupakan korban.

Street Harassment bukanlah hal yang asing bagi banyak perempuan di masyarakat. Meskipun catcalling mungkin menjadi istilah yang lebih dikenal, street harassment mencakup lebih dari itu, menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi perempuan di ruang publik. 

Fenomena ini tidak hanya menciptakan ketidaknyamanan, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Penting untuk mengubah sikap dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban, serta mengubah pandangan masyarakat bahwa street harassment adalah hal yang dapat diabaikan. 

Aparat hukum sebaiknya turut berkonstribusi dalam penegasan hukum dalam menangani kasus Street Harassment di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun