Mohon tunggu...
sadam azkia
sadam azkia Mohon Tunggu... Ahli Gizi - terbiasa akan menjadi bisa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

andaikan saja aku terlahir sempurna berarti tuhan tidak memberiku jalan cerita yang indah didunia ini

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Komponen Demokrasi di Indonesia

9 April 2020   16:55 Diperbarui: 14 Desember 2021   12:43 2387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demokrasi di Indonesia | Sumber: Shutterstock

DEMOKRASI

Demokrasi merupakan salah satu sistem dalam bernegara pada suatu negara. Indonesia termasuk negara yang menerapkan sistem demokrasi pancasila. Mengapa indonesia memakai sistem demokrasi? Karena menyesuikan keadaan sosial dan budaya yang ada di indonesia ini. 

Meski dalam berdemokrasi yang kebanyakan orang memahami demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yang rata-rata orang-orang belum tentu memahaminya sehingga banyak disalah artikan dengan tindak kejahatan mengatas namakan demokrasi. 

Demokrasi sendiri itu mempunyai kekurangan dan kelebihan karena pada hakikaktnya tidak ada sistem dalam bernegara yang sempurna. Maka dari itu wajar apabila demokrasi mempunyai kekurangan. 

Demokrasi yang sebagai tatanan kehidupan bernegara, pemerintah, ekonomi, sosial, dan politik menjadi pembeda dan pondasi terhadap bangsa dan negara. Berikut ini beberapa unsur sebagai tegaknya sebuah demokrasi.

Negara hukum

Indonesia termasuk negara hukum yang telah tertuang didalam UUD 1945” indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan (machtsstaat). 

Maksud dari ini adalah negara memberikan perlindungan hukum kepada warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas yang tidak memihak kepada siapapun. 

Ciri ciri dari rechsstaat adaah adanya perlindungan ham, adanya pemisah kekuasaan antara lembaga negara, memerintah berdasarkan peraturandan adanya peradilan administrasi. Kemudian the rule of law ciri-cirinya yaitu supremasi aturan hukum, kesamaan kedudukan didepan hukum dan jaminan HAM.

Masyarakat madani

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun