Mohon tunggu...
Sadam Alamsyah
Sadam Alamsyah Mohon Tunggu... Lainnya - Legal

Saya merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Saya senang memberikan opini dalam perspektif hukum atas terjadinya suatu isu yang hangat di Indonesia. Selama saya menjadi mahasiswa saya meraih berbagai kejuaraan kompetisi debat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbedaan Istilah Pemain Sepak Bola Naturalisasi dan Keturunan Berdasarkan Asas Kewarganegaraan

18 Oktober 2024   02:00 Diperbarui: 18 Oktober 2024   02:20 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERBEDAAN ISTILAH PEMAIN SEPAK BOLA NATURALISASI DAN KETURUNAN BERDASARKAN ASAS KEWARGANEGARAAN 

Ditulis oleh :

SADAM ALAMSYAH, S.H.

Sepak bola menjadi olahraga yang banyak digemari di negara Indonesia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua sangat menyukai pertandingan sepak bola. Dalam situasi saat ini penggemar bola selalu dihebohkan dengan penampilan Tim Nasional Indonesia dalam bertarung di ajang kualifikasi Piala Dunia Putaran 3 (tiga). Tentunya, hal ini akan mencatat Sejarah apabila Indonesia berhasil lolos dalam ajang kualifikasi ini dan menjadi pertama kalinya Indonesia mengikuti ajang Piala Dunia.

Tim nasional Indonesia di isi oleh beberapa pemain yang berkarier di dalam negeri dan di luar negeri, yang menjadi menarik perhatian ialah para pemain keturunan yang memiliki darah Indonesia yang kerap disebut sebagai pemain Naturalisasi. Namun, dalam hal ini saya memberikan wawasan bahwa pemain keturunan tidak dapat dikatakan sebagai pemain naturalisasi, mereka memiliki darah Indonesia yang mengalir di dalam tubuhnya. Berdasarkan hal tersebut, maka saya akan memberikan wawasan mengenai perbedaan istilah pemain naturalisasi dan keturunan berdasarkan asas kewarganegaraan.

Dalam hukum kewarganegaraan terdapat asas-asas bersifat universal untuk dapat diterapkan di setiap negara. Hemat saya, pemain keturunan tidak dapat dikatakan sebagai pemain naturalisasi dikarenakan terdapat 2 (dua) asas yang diterapkan, diantaranya adalah :

  • Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan dari darah keturunan orang tua atau leluhurnya dan tidak didasarkan pada tempat kelahiran;
  • Asas ius soli (law of the soli) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat ia dilahirkan.

Berdasarkan hal tersebut, maka pemain keturunan tidak dapat dikatakan sebagai pemain naturalisasi, dikarenakan mereka memiliki darah keturunan dari orang tua atau leluhurnya yang memiliki darah Indonesia.

            Atas penjelasan tersebut, maka yang dapat dikatakan sebagai pemain naturalisasi ialah seseorang yang tidak memiliki darah keturunan Indonesia (law of the blood) dan dilahirkan bukan di negara Indonesia berdasarkan asas ius soli (law of the soli). Berdasarkan hal tersebut, seseorang itu telah tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Tentunya dalam hal ini, seseorang yang dikatakan sebagai naturalisasi telah melakukan persyaratan dan permohonan kewarganegaraan kepada negara dan pada akhirnya disumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

            Istilah pemain keturunan atau naturalisasi bukanlah sesuatu hal yang perlu diperdebatkan, selagi lambang Garuda berada di dada kirinya, maka mereka disebut sebagai pemain Tim Nasional Indonesia untuk mengharumkan bangsa dan negara serta menciptakan sejarah dalam dunia sepak bola Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun