Mohon tunggu...
Sadam Alamsyah
Sadam Alamsyah Mohon Tunggu... Lainnya - Legal

Saya merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Saya senang memberikan opini dalam perspektif hukum atas terjadinya suatu isu yang hangat di Indonesia. Selama saya menjadi mahasiswa saya meraih berbagai kejuaraan kompetisi debat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peningkatan Kode Etik Profesi Penegak Hukum dalam Meningkatkan Supremasi Hukum di Indonesia

17 Oktober 2024   03:10 Diperbarui: 17 Oktober 2024   08:11 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENINGKATAN ETIKA MELALUI PENGKHIDMATAN KODE ETIK PROFESI PENEGAK HUKUM DALAM MENINGKATKAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Ditulis oleh :

MUHAMAD SADAM ALAMSYAH, S.H.

Di dalam negeri ini tertuang bahwa hukum menjadi alat kontrol sosial, 3 (tiga) kekuasaan terbangun berdasarkan filosofis bangsa ini melalui Konstitusi. Dalam pelaksanaannya berbarislah mereka yang diamanahkan oleh aturan untuk menjadi seorang penegak hukum. Advokat, Hakim, Jaksa, Polisi berjalan dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.

Mereka, memiliki beban dan harapan yang ditanggung untuk menentukan nasib bangsa ini, khususnya kepada para pencari keadilan. Ditengah hiruk pikuk kehidupan, seorang Advokat dengan suara lantang berteriak :

"Aku seorang Advokat yang berjalan dengan menjadikan independensi sebagai wadahku, integritas dan kepercayaan menjadi nafas kehidupanku selama ini. Pencari keadilan menjadi ladang berkhidmat dalam profesi mulia, Pasal 16 UU Advokat dibuat untuk menjadi senjata, bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh warga negara"

Lantas dengan teriakan itu, seorang Hakim berteriak sembari menggegam palu penentu keadilan :

"Tuhan, sungguh tugas ini begitu berat untuk dipikul, pencari keadilan berharap kepada setiap kata-kata yang aku ucapkan disertai suara palu yang aku pukul. Jika dalam ketukan palu ini tidak ada keadilan yang dilahirkan, maka bimbinglah aku Tuhan dengan menganugerahi nafasku yang bernafaskan keadilan"

Di tengah gemuruh teriakan kedua orang tersebut, berteriaklah seorang Jaksa dengan mengenakan toga kebesarannya :

"Dalam setiap langkah harapan seseorang yang dirugikan menjadi bisikan dalam telinga, langkah kaki aku seolah-olah bersuara untuk melihat segala arah. Aku bingung, apa yang harus kulihat dari berbagai arah ? Aku terkejut ternyata hal itu adalah, mereka yang mendambakan, kepuasaan jiwa, melalui tuntutan dan dakwaan"

Seorang Polisi pun berteriak dengan lantang :

"Wahai negara, sungguh peranku dalam hidup ini sebagai penjaga gerbang, gerbang untuk menentukan seseorang atas peristiwa, ketika mereka memasuki gerbang maka aku harus melaksanakan pertanggungjawaban atas perbutannya"

Etika merupakan nilai fundamental bagi profesi yang berstatus sebagai penegak hukum. Di negara Indonesia, terdapat 4 (empat) profesi yang diberikan status sebagai penegak hukum oleh aturan undang-undang mereka ialah Advokat, Hakim, Jaksa dan Polisi. Dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya setiap penegak hukum memiliki kode etiknya tersendiri dalam melaksanakan profesinya. Etika menjadi unsur pembentukan kepribadian penegak hukum untuk membuat kepribadian yang baik.

Indonesia sebagai negara hukum memiliki konsepsinya ialah harus mampu melindungi hak-hak setiap warga negaranya. Penegakan hukum wajib dilaksanakan ketika terjadinya peristiwa pelanggaran hukum yang terjadi. Di sisi lain, mengapa faktor peningkatan etika akan menjadi faktor dalam meningkatkan supremasi hukum di Indonesia ?

Saya memberikan pandangan bahwa dengan perkembangan zaman dan peradaban manusia dituntut untuk dapat membatasi tingkah lakunya dengan adanya perkembangan zaman. Kehidupan yang semakin dinamis, menjadi tanggungjawab bagi penegak hukum untuk dapat melakukan tindakan pencegahan dan penanganan yang dibutuhkan. Dengan adanya peningkatan etika melalui kode etik profesi penegak hukum, maka akan melahirkan penegak hukum yang tidak akan berkhianat kepada aturan.

Supremasi hukum akan tercapai apabila penegak hukumnya sendiri melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya dengan menaati kode etik bagi profesinya. Menempatkan hukum sebagai posisi tertinggi adalah keinginan bagi setiap warga negara, ini menjadi konsekuensi logis bagi pembentuk undang-undang untuk dapat merancang dan mengesahkan aturan yang mendorong kemajuan supremasi hukum. Jangan sampai, justru aturan undang-undang itu sendiri yang menjadi faktor kemunduran supremasi hukum di Indonesia.

Kode etik dan aturan undang-undang akan menjadi modal dasar peningkatan supremasi hukum, apabila disertai dengan adanya proses pertanggungjawaban yang dijalankan oleh penegak hukum dengan memperhatikan kaidah norma dan hak asasi manusia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun