Mohon tunggu...
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
Sadam Agusti Dwi Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berenang dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia

8 Desember 2024   21:40 Diperbarui: 8 Desember 2024   21:43 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

ANALISIS HUKUM PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA

Sadam Agusti Dwi Ardiyan

212111099

email: sadamada1982002@gmail.com 

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Abstract

Legal protection is needed to protect the work of plant breeders from unauthorized plagiarism. To obtain protection, plant breeders must register with the Plant Variety Protection Office (PVT) in accordance with Law No. 29 of 2000 which adopts the first to file system, namely the first party to register is entitled to legal protection. Breeders whose varieties are accepted will receive a certificate as a guarantee to prohibit the use of their work without permission. Although there are more than a thousand seed companies, only a few carry out plant breeding. Based on Law No. 29 of 2000, the majority of PVT Rights holders are domestic companies (60.85%), with the rest consisting of individuals, governments, universities, and foreign companies. It is hoped that the PVTPP Center can increase the role and bilateral and regional cooperation.

Keywords: protection; legal certainty; plant varieties.

Abstrak

Perlindungan hukum diperlukan untuk melindungi hasil karya pemulia tanaman dari penjiplakan tanpa izin. Untuk mendapatkan perlindungan, pemulia tanaman harus mendaftar ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2000 yang menganut sistem first to file, yaitu pihak pertama yang mendaftar berhak mendapat perlindungan hukum. Pemulia yang varietasnya diterima akan mendapatkan sertifikat sebagai jaminan untuk melarang penggunaan karyanya tanpa izin. Meskipun ada lebih dari seribu perusahaan benih, hanya sedikit yang melakukan pemuliaan tanaman. Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2000, sebagian besar pemegang Hak PVT adalah perusahaan dalam negeri (60,85%), dengan sebagian lainnya terdiri dari perseorangan, pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan luar negeri. Diharapkan Pusat PVTPP dapat meningkatkan peran dan kerjasama bilateral serta regional.

Kata kunci : perlindungan; kepastian hukum; varietas tanaman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun